Simak Alasan Gubernur Anies Rasyid Baswedan Menutup Park and Ride MH Thamrin 10 Jakarta Pusat
Park and Ride MH Thamrin 10 ditutup Pemprov DKI Jakarta, dan penutupan Park and Ride MH Thamrin 10 dijelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Pada saat ujicoba MRT, bahkan nyaris tidak ada kendaraan yang dititipkan di area park and ride itu.
Penyebabnya, adanya parkir liar di kolong tol yang berada lebih dekat dengan Stasiun MRT Fatmawati.
Tetapi, sejak diberitakan sejumlah media saat itu, termasuk Warta Kota, parkir liar itu ditutup oleh Dinas Perhubungan.
"Habis tutup waktu itu, sempat buka lagi sebentar lalu ditutup lagi," ujarnya.
Tak lama setelah lokasi parkir liar itu ditutup, sebuah lahan kosong di Jalan Taman Cilandak kini menjadi lokasi penitipan kendaraan para penumpang MRT.
Pantauan di lokasi itu lebih strategis, berada tepat di sisi tangga menuju Stasiun MRT.
Jadi, tidak heran jika penitipan kendaraan yang dikelola warga itu lebih ramai ketimbang park and ride yang dikelola Jakpro.
Lokasi park and ride Jakpro ada di seberang Stasiun MRT dan harus ditempuh dengan berjalan kaki dengan jarak ratusan meter.
Padahal, dari sisi tarif, park and ride lebih murah.
Untuk sepeda motor penumpang MRT hanya dikenakan Rp 2.000 dan mobil Rp 5.000.
Sedangkan kendaraan umum, tarif maksimal Rp15.000 dan sepeda motor umum Rp 5.000.
"Untuk membedakan mana pemilik kendaraan umum atau milik penumpang MRT, kita minta bukti struk MRT saat mereka akan ambil kendaraan," ungkap Usman.
Jaswanto (32), seorang penumpang MRT, menilai park and ride yang dikelola Jakpro itu tidak strategis sehingga kurang diminati.
"Jalannya ke stasiun jauh kalau nitip kendaraan ke sana. Harus nyebrang jalan. Harusnya dibuatin jembatan langsung yang hubungkan park and ride dengan stasiun," tandasnya.