Keselamatan di Jalan Tol, Ini Aturan di Jalan Tol yang Wajib Pengemudi Tahu
Kecelakaan yang terjadi di Km 92 Tol Purbaleunyi, Senin (2/9/2019), merenggut setidaknya delapan korban jiwa.
Meski di setiap ruas jalan tol sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas yang mengingatkan batas kecepatan, Risto mengatakan, pengendara juga harus memperhatikan jarak aman.
Pasalnya, ketika empat kendaraan tengah mengantre menunggu evakuasi dump truck yang mengalami kecelakaan tunggal, mereka ditabrak oleh dump truck lainnya yang hilang kendali.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Kecelakaan yang terjadi di Km 92 Tol Purbaleunyi, Senin (2/9/2019), merenggut setidaknya delapan korban jiwa.
Kecelakaan itu juga mengakibatkan 25 korban mengalami luka-luka dan sudah mendapatkan perawatan intensif ke rumah sakit.
Hingga kini kepolisian masih mendalami penyebab kecelakaan.
• Kecelakaan Tol Cipularang, Tanggapan Pengusaha Bus dan Truk, Penggiat Keselamatan Berkendara
Untuk meminimalisir padatnya kendaraan, kepolisian masih memberlakukan contraflow hingga waktu yang belum ditentukan.
Dari kejadian itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat, AKBP Risto Samudra mengatakan ada batas kecepatan yang berlaku di jalan tol.
"Batas kecepatan di jalan tol atau jalan bebas hambatan paling rendah adalah 60 kilometer per jam, dan paling tinggi 100 kilometer per jam. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Risto seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/9/2019).
• BPJS Kesehatan, DPR: Anggaran Pindah Ibu Kota Bisa, Kenaikan Iuran Dibebankan ke Rakyat?
Meski di setiap ruas jalan tol sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas yang mengingatkan batas kecepatan, Risto mengatakan, pengendara juga harus memperhatikan jarak aman.
Pasalnya, ketika empat kendaraan tengah mengantre menunggu evakuasi dump truck yang mengalami kecelakaan tunggal, mereka ditabrak oleh dump truck lainnya yang hilang kendali.
Akibatnya sebanyak 15 kendaraan di belakang dump truck itu mengalami kecelakaan beruntun.
• IHSG Berpeluang Melemah Hari Ini, Pergerakan IHSG dari Pagi Hingga Siang Hari
Jarak aman
Untuk mengantisipasi terjadinya tabrakan akibat pemberhentian secara mendadak, Risto mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan jarak aman antara pengendara dengan titik henti di depannya.
Tujuan dari memperhitungan jarak aman ini adalah memperkecil risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama di tol.
Risto mengatakan, cara mudah untuk menentukan jarak aman, yakni dengan melihat patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan kita dan mulai berhitung tiga detik.
• Pengamen Berusia 74 Tahun Ditangkap Satpol PP, Didalam Tas Ada Deposito Senilai Rp 25 Juta
"Ketika di waktu kita melintasi benda itu, tepat pada detik ketiga, maka jarak kita aman. Jika kurang dari tiga detik, benda itu sudah dilewati, berarti kecepatan kendaraan terlalu tinggi dan segeralah kurangi, namun jangan terlalu lambat," kata Risto.
"Setiap mengemudi di manapun, usahakan selalu untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya," kata Risto.
Selain itu, Risto mengatakan, sebelum memulai perjalanan ada baiknya mengecek dan memastikan kendaraan dalam keadaan siap jalan.
• Mau Paket Data 4 GB Milik Telkomsel, Simak Tanggal dan Cara Mengaktifkannya
Tidak hanya kendaraan, pengemudi atau pengendara juga harus dalam kondisi fit agar tidak terganggu dalam perjalanan.
Sementara itu, Risto pun mengingatkan kepada masyarakat untuk kenakan sabuk keselamatan, mentaati aturan lalu lintas yang ada, jaga selalu jarak aman, dan apabila lelah atau mengantuk berhentilah untuk beristirahat di rest area.
"Untuk kendaraan tipsnya sebelum jalan, cek fungsi rem, cek BBM dan oli, cek fungsi lampu-lampu, cek kondisi ban, dan cek air radiator," ujar Risto menjelaskan tips berkendara.
• Amerika Serikat Akan Jatuh ke Jurang Resesi, Berikut 9 Sinyal Resesi Bakal Terjadi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belajar dari Kecelakaan Purbaleunyi, Ini Aturan Berkendara yang Wajib Diketahui di Jalan Tol