Gugatan Menang di Pengadilan, dari 13 Artis Cuma Mulan Jameela Tak Bakal Dilantik Pada 1 Oktober
Artis Mulan Jameela gagal menjadi anggota legislatif meski sebelumnya sudah menggugat lewat pengadilan negeri Jaksel
Editor:
Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Nur Ichsan
Mulan Jameela memberikan salam dua jari setelah mencoblos di TPS 049, RW 08, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta selatan, Rabu (17/4/2019).
Mereka yang tidak lolos antara lain penyanyi Mulan Jameela yang maju dari Partai Gerindra, artis peran Kirana Larasati dari PDI Perjuangan, hingga artis peran Olla Ramlan.
Berikut 13 nama yang ditetapkan KPU lolos sebagai caleg terpilih:
1. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
Diusung Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil DKI Jakarta I
Perolehan suara 104.564

2. Desy Ratnasari
Diusung Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Barat IV
Perolehan suara 86.450

3. Dede Yusuf Macan Effendi
Diusung Partai Demokrat Dapil Jawa Barat II
Perolehan suara 165.182

4. Tommy Kurniawan
Diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Barat V
Perolehan suara 33.988

5. Primus Yustisio