Kemasan Rokok di Thailand Bakal Dijual Tanpa Logo dan Merek
Semua jenis rokok yang dijual di Thaand harus dengan kemasan terstandar mulai Mulai 12 September 2019 tanpa ada logo dan desain merek.
Thailand menjadi negara ke-16 di dunia yang memberlakukan aturan tersebut. Ini berdasarkan pernyataan Southeast Asia Tobacco Control Alliance.
Adapun kemasan baru yang akan diberlakukan di Thailand adalah kotak-kotak berwarna cokelat.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Semua jenis rokok yang dijual di Thaand harus dengan kemasan terstandar mulai Mulai 12 September 2019.
Kemasan rokok yang dijual di negara itu tidak akan ada lagi logo atau desain merek tertentu.
Maka rokok-rokok yang dijual di Thailand akan hadir dengan kemasan yang tampak membosankan.
Ini adalah bagian dari kampanye berkelanjutan untuk menurunkan konsumsi tembakau.
• 7 Ide Memaksimalkan Ruang di Bawah Tangga
Dilansir dari Bangkok Post yang dikutip Kompas.com Minggu (1/9/2019), Thailand akan menjadi negara pertama di Asia yang mewajibkan aturan kemasan polos untuk rokok.
Thailand menjadi negara ke-16 di dunia yang memberlakukan aturan tersebut. Ini berdasarkan pernyataan Southeast Asia Tobacco Control Alliance.
Adapun kemasan baru yang akan diberlakukan di Thailand adalah kotak-kotak berwarna cokelat.
Merek rokok akan dicetak dengan jenis, tipe, dan ukuran huruf terstandar, serta letaknya pun diatur.
• Kuartal Ketiga Akan Berakhir, Bagaimana Peluang IHSG Bulan Ini: Saham yang Bisa Dicermati
Kepala Kemasan baru tersebut tidak akan menampilkan warna atau logo merek.
Adapun gambar peringatan kesehatan akan menempati 85 persen sisi depan dan belakang kemasan, terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Meski aturan ini berlaku mulai 12 September 2018, namun distributor dan peritel diberi waktu hingga 12 Desember 2019 untuk menyingkirkan semua rokok kemasan lama.
"Kami mengucapkan selamat kepada pemerintah Thailand untuk langkah penting dalam kesehatan masyarakat ini,” kata Ulysses Dorotheo, Direktur Eksekutif Southeast Asia Tobacco Control Alliance.
• Pasar Kopi Masih Besar, Kembangkan Bisnis Kopi Melalui Jaringan Minimarket
Ulysses mengatakan, juga mendorong Kementerian Kesehatan Masyarakat untuk memonitot secara ketat kepatuhan dan menerapkan hukuman bagi perusahaan rokok yang tak patuh aturan baru ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/larangan-iklan-rokok_09k9.jpg)