Kinerja Pemerintah Dalam Urusan Perumahan Rakyat Dinilai Belum Optimal
Secara prinsip, urusan perumahan rakyat adalah hak dasar warga negara, hak asasi manusia yang telah diadopsi dalam pasal 26 UUD 1945.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Kinerja pemerintah dalam urusan perumahan rakyat hingga kini dinilai belum optimal. Urusan perumahan rakyat yang kini ditangani dalam satu kementerian bersama urusan pekerjaan umum pun perlu dievaluasi.
Hal itu mengemuka dalam talk show bertema Mengokohkan Urusan dan Kelembagaan Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pengembangan Kawasan Perkotaan yang digelar di Jakarta, Kamis (29/8).
Pakar Perumahan dan Permukiman dari Institute Teknologi Bandung Jehansyah Siregar mengatakan bahwa kelembagaan terkait urusan perumahan rakyat hanya stabil di masa orde baru, yaitu dari tahun 1978 hingga tahun 1988.
“Sejak itu, on-off, sampai pada 2005 Kementerian Perumahan Rakyat dihidupkan kembali di era Presiden SBY, dan di 2014 off lagi. Pertanyaannya, mengapa dibentuk dan dilikuidasi, ini harus dievaluasi. Apakah urusan perumahan rakyat itu tidak penting?,” tuturnya.
Padahal secara prinsip, lanjut dia, urusan perumahan rakyat adalah hak dasar warga negara, hak asasi manusia yang telah diadopsi dalam pasal 26 UUD 1945.
“Implikasinya apa terhadap tugas dan peran pemerintah menjalankan konstitusi? Hak dasar itu kalau bisa dipenuhi besok, ya harus dipenuhi. Kalau hari ini masih ada orang tidak punya tempat tinggal, berarti pemerintah langgar HAM,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) Endang Kawidjaja mengatakan bahwa persoalan perumahan rakyat bukan pada kelembagaannya, melainkan pada PIC (personal in charge)-nya.
“Jadi apapun namanya, harus konsisten. Tupoksi yang diemban 85 persen harus urusi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah—red), selebihnya bisa untuk yang lain, porsinya bisa untuk urusan tata ruang dan tanah,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah mengatakan bahwa secara kelembagaan, urusan perumahan rakyat saat ini hanya sekedarnya saja, padahal itu merupakan hak dasar.
"Perumahan rakyat itu ngurusin manusia, di Pekerjaan Umum urusannya beda. Ketika ada hal sensitif, responnya beda. Kalau bicara perumahan, masih dalam usulan, tapi kalau infrastruktur jalan terus. Anggaran infrastruktur dibicarakan dari awal, tapi program perumahan tidak," tuturnya.
Junaidi pun berharap ada lembaga yang khusus mengurus perumahan rakyat karena hal itu merupakan hak dasar warga negara. "Buatlah aturan yang pro rakyat. Saat ini banyak aturan yang jadi beban penyedia perumahan rakyat. SLF (sertifikat layak fungsi-red) misalnya, belum semua daerah bisa, tapi dipaksakan untuk diterapkan," bebernya.
Sementara itu, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Khalawi AH yang membacakan sambutan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa menjadi hak semuanya untuk memberikan sumbangsih perbaikan ke depan.
“Kami memandang sistem yang ada sekarang ini dengan berbagai kekurangannya, cukup efektif dengan kolaborasi luar biasa diantara stakeholder, pemerintah, swasta, perbankan, dan masyarakat. Kami akan selesaikan program Pak Jokowi, setelah itu jadi hak menteri yang akan datang, memperbaiki konsep atau mengokohkan kelembagaan,” tutur Khalawi saat membacakan sambutan Menteri PUPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/talk-show.jpg)