Pemilu 2019
Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan, Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Simak Reaksi Partai Prabowo
Akhirnya istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela jadi anggota DPR RI, dikarenakan gugatan Mulan Jameela dikabulkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Akhirnya istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela jadi anggota DPR RI, dikarenakan gugatan Mulan Jameela dikabulkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya Mulan Jameela jadi anggota DPR RI, namun ada 8 caleg lainnya dikabulkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut ini reaksi partai Prabowo Subianto, yakni Partai Gerindra soal Mulan Jameela bakal jabat anggota DPR RI.
WartaKotaLive melansir Surya, berikut ini nama 9 caleg gugatannya diterima hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, antara lain:
• Video Aksi Pemuda Asal Madiun Rampok Toko Emas dan Perhiasan, Tim Densus 88 Antiteror Turun Tangan
• Pelatih Barito Putera Djajang Nurjaman Seleksi Dua pemain Asing Asal Brasil
• Ini Tiga Stadion Bertaraf Internasional yang ada di Kalimantan Timur, Ibu Kota Baru Indonesia
R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
• Dua Pencuri Sukses 9 Tahun Beraksi Pakai Primbon Jawa, Ini Penyebab Polisi Bisa Gagalkan Aksinya
• Anggota TNI Tewas Sehari Jelang Pernikahan, Simak Kronologi Lengkap Hingga Kisah Pilu Calon Istrinya
• Alfred Riedl Belum Bergabung dengan Skuat Persebaya Surabaya Jelang Laga Kontra Bhayangkara FC
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.
Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.
Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.
• Sosok Besan Presiden Jokowi, Rupanya Orang Tua Kekasih Kaesang Pangarep Bukan Orang Sembarangan
• Ini Jadwal Liga Champions dan Jam Tayang Drawing Fase Grup Liga Champions 2019/2020
• Seorang Pelakor Muda Dipermalukan Istri Sah Selingkuhannya, Simak Kronologi Lengkapnya