Operasi Patuh Jaya

Jelang Operasi Patuh Jaya, Hati-hati dengan Razia Ilegal, Ini Prosedur dan Ciri Razia Resmi Polisi

POLISI siap 'mengincar' para pengendara sepeda motor yang melawan arah dan pemasangan lampu rotator ilegal dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2019.

WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Sejumlah pengendara terjaring Operasi Patuh Jaya 2018 di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2018). 

Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib: A. Menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); b. Memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c. Memakai rompi yang memantulkan cahaya.

POLISI siap 'mengincar' para pengendara sepeda motor yang melawan arah dan pemasangan lampu rotator yang tak sesuai ketentuan dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2019.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mulai menggelar operasi ini pada 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019.

Penyelengaraan tilang dan penilangan tidak bisa sembarangan sebab ada prosedurnya. Bila sembarangan, sangat dimungkinkan itu adalah razia ilegal alias tidak resmi.

Salah satunya yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Jelang Operasi Patuh Jaya 2019, Pahami Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru Berikut Ini

Langgar Lalu Lintas, Denda hingga Rp 1 Juta Menanti Anda, Ini Daftar Tilang Operasi Patuh Jaya 2019

Dimulai 29 Agustus, Ini Target Pelanggaran Pengendara pada Operasi Patuh Jaya 2019, Catat ya

Polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Sejumlah petugas Polantas melakukan Operasi Patuh Jaya 2017 di Jalan Otista, Jakarta Timur, Selasa (15/8). Selain memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan petugas juga memeriksa pajak kendaraan.
Sejumlah petugas Polantas melakukan Operasi Patuh Jaya 2017 di Jalan Otista, Jakarta Timur, Selasa (15/8). Selain memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan petugas juga memeriksa pajak kendaraan. (Warta Kota/Adhy Kelana)

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

Petugas Pemeriksa

Pasal 9

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:

a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 10

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Sejumlah pengendara terjaring Operasi Patuh Jaya 2018 di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2018).
Sejumlah pengendara terjaring Operasi Patuh Jaya 2018 di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2018). (WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO)

Persyaratan Pemeriksaan

Pasal 15

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Satlantas Polres Jakarta Selatan saat menggelar operasi Patuh Jaya 2017 di Jalan Pasar Minggu Raya pada Senin (15/5).
Satlantas Polres Jakarta Selatan saat menggelar operasi Patuh Jaya 2017 di Jalan Pasar Minggu Raya pada Senin (15/5). (Warta Kota/Dwi Rizki)

Pemeriksaan

Pasal 21

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pasal 22

(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

a. Menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);

b. Memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan

c. Memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (Gilang Satria)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali Operasi Patuh Jaya, Ini Prosedur dan Ciri Razia Resmi Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved