Berita Depok
Dua Maling Baterai Tower Sinyal Provider di Depok Diciduk Polisi
Polisi mengamankan barang bukti berupa empat baterai Tower Provider senilai Rp 20 juta, satu tabung gas ukuran 3 kilogram,
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Ahmad Sabran
Unit Resmob Polresta Depok berhasil menangkap serta mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Tadikin alias Ikin dan Rizky Alpiansyah alias Ipan, Senin (19/8/2019) dini hari.
Kedua tersangka ditangkap di Kampung Citayam, Desa Raga Jaya, RT 002/002, Bojong Gede, Bogor.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa empat baterai Tower Provider senilai Rp 20 juta, satu tabung gas ukuran 3 kilogram, satu tang potong, satu tabung las oksigen ukuran kecil, dan satu obeng.
Kapolresta Depok, AKBP Aziz Andriansyah mengatakan, penangkapan ini diawali dari laporan terkait pencuria baterai tower di beberapa daerah seperti Cimanggis hingga Tangerang.
"Disitu kami pelajari anggota kami bagaimana modus operandinya, kami analisis, dan kami tentukan langkah untuk penindakan," kata Aziz di Polres Depok, Rabu (21/8/2019) malam.
Dari hasil analisis kejadian-kejadian tersebut, Aziz mengatakan anggotanya telah menunggu kapan pelaku akan beraksi lagi sampai kemudian pihak kepolisian melihat adanya gerak gerik para tersangka, Senin (19/8/2019) pukul 22.00.
Aziz mengaku pihaknya sudah mulai mendeteksi ada beberapa orang yang kemungkinan akan melakukan pencurian karena sudah melakukan observasi.
Tepat pukul 02.00, para tersangka yang berjumlah lima orang itu mulai beraksi melakukan pencurian dengan cara merusak, mengelas, dan mencongkel.
"Mereka berhasil mengambil empat baterai yang kemudian langsung kami amankan," papar Aziz.
• VIDEO: Cegah Tawuran, Kesbangpol Jaksel Ajak Warga Dialog Bersama
Ketika hendak diamankan, Aziz mengatakan anggotanya mengalami sedikiy kendala lantaran para tersangka berusaha melawan.
Dua orang berhasil ditangkap sementara tiga lainnya melarikan diri. Petugas pun terpaksa melepaskan tembakan ke kaki kiri salah satu tersangka lantaran berusaha kabur.
• VIDEO: Delegasi Vietnam Studi Banding ke Kantor PT Transjakarta
Para tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tersangka-pencurian-baterai-tower-provider.jpg)