Pencabulan
MAHASISWA PTN Ternama Sebarkan Video Mesum Adegan Dewasa dengan Pacar, Kesal Ditolak Ortu Cewek
Mahasiswa PTN ternama di Yogyakarta merekam hubungan mesum mereka berdua. Video mesum mahasiswa Yogya itu kemudian diedarkan dan menjadi viral.
Mahasiswa PTN ternama di Yogyakarta merekam hubungan mesum mereka berdua. Video mesum mahasiswa Yogya itu kemudian diedarkan setelah orangtua cewek tak merestui.
MAHASISWA perguruan tinggi negari (PTN) ternama di Yogyakarta menyebarkan rekaman video mesum ke ranah publik.
Video mesum mahasiswa Yogya (Yogyakarta) itu berisi rekaman perbuatan asusila mahasiswa tersebut dengan pacarnya, BCH (24).
Sang mahasiswa berinisial JAZ (26) adalah pria asal Kudus, Jawa Tengah.
Video mesum mahasiswa Yogya itu disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.
Sang mahasiswa, JAZ, membeberkan alasan menyebarkan video mesum mahasiswa Yogya.
• LIMA Artis Dinikahi Polisi di Indonesia sampai Inggris, Nomor Empat Rela Menjadi Istri Kedua
• Effendi Simbolon Duga Tokoh Ini Ada di Balik Rusuh Papua Barat
• INI VIDEO Pernikahan Pasangan Glenn Fredly dan Mutia Ayu,Tampak Bahagia Meski Persiapan Dua Bulan
Kepada polisi, JAZ mengaku sakit hati karena hubungannya dengan BCH tak direstui orangtua pacar.
JAZ yang dihadirkan di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tampak tertunduk, setelah berhasil diamankan polisi.
Dia ditangkap polisi setelah orangtua BCH (24) melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video mesum ke berbagai aplikasi percakapan.
Tak cuma dikirimkan ke rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkan video mesum itu ke orangtua korban BCH (24) untuk mengungkapkan kekecewaanya.
Orangtua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian.
Sejurus kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).
Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.
Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.
Orangtua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ia ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Beberapa barang bukti disita, termasuk di antaranya obat kuat oles.
Barang yang disita polisi yaitu:
1. 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card
2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
3. 1 Sarung warna ungu motif batik.
4. 1 Bantal leher warna hitam putih.
5. 1 jam tangan warna hitam
6. 1 Matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
Tersangka Diancam Hukuman 6 Tahun
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
Seperti diketahui, Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan.
Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan laporan diterima pada 9 Juli 2019.
"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto.
Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.
Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.
Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.
"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mahasiswa PTN di Jogja Kirimkan Video Mesum ke Orangtua Mantan, 1 Dus Minyak Oles Ikut Disita Penulis: Alexander Aprita
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Sebar Foto dan Video Vulgar Seorang Wanita, Pria Asal Kudus Diciduk Polisi Penulis: Alexander Aprita