HUT RI
BKD DKI Sebut ASN Wajib Hadir Upacara HUT Kemerdekaan
Bagi pegawai yang bolos alias tidak hadir tanpa keterangan bakal diberikan sanksi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
GAMBIR, WARTAKOTALIVE.COM -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah setempat wajib menghadiri upacara HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Pulau J hasil reklamasi pada Sabtu (17/8/2019).
Bagi pegawai yang bolos alias tidak hadir tanpa keterangan bakal diberikan sanksi.
“Bagi yang tidak hadir besok, nantinya di hari Senin (19/8/2019) akan dipanggil untuk diminta alasannya dan diberi teguran,” kata Kepala BKD DKI Jakarta Khaidir saat dihubungi pada Jumat (16/8/2019).
Menurut Khaidir, pelaksanaan upacara HUT merupakan kewajiban bagi ASN karena telah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kata dia, ASN tidak hanya memiliki tugas untuk melayani masyarakat, namun upacara nasional merupakan salah satu bagian dari tugasnya.
“Upacara ini juga bagian dari tugas, sehingga mereka wajib melaksanakan tugas yang diberikan negara kepadanya,” ujar Khaidir.
Kata dia, bagi pegawai yang berencana tidak hadir karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, diminta untuk membuat surat izin yang dibubuhi tanda tangan.
Tapi sebaiknya mereka melapor dulu ke bagian kepegawaian di masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
“Cara melapornya bisa lewat aplikasi percakapan WhatsApp, telepon, bahkan e-mail. Sekarang jamannya sudah modern atau era digital, sehingga teknologi harus dimanfaatkan,” imbuhnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai yang sakit saat pelaksanaan upacara.
Mereka harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter untuk disampaikan pada hari kerja berikutnya atau Senin (19/8/2019).
“Bagi pegawai yang melapor lewat telepon saat hari H, bisa melampirkan suratnya ke bagian kepegawaian masing-masing saat hari kerja berikutnya,” jelasnya.
Dia memprediksi, jumlah pegawai yang hadir dalam rangkaian upacara HUT Kemerdekaan RI bakal sama seperti tahun sebelumnya sekitar 4.000 pegawai.
Namun yang berbeda, hanya tempat pelaksanaannya saja.
Pada HUT Kemerdekaan RI ke-73, Pemprov DKI menggelar upacara bersama di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Namun kali ini, DKI menggelar upacara di Pulau J hasil reklamasi atau kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara. (faf)