Berita Video
VIDEO: Umar Kei Ngaku Sudah Gunakan Sabu Sejak 2005
Selain itu dari tangan Umar Kei juga disita dua senjata api jenis revolver dengan 6 butir peluru.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk dan mengamankan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei bersama tiga rekannya dari Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Dari tangan mereka disita 2,91 gram sabu dalam 5 klip. Selain itu dari tangan Umar Kei juga disita dua senjata api jenis revolver dengan 6 butir peluru.
Ketiga rekan Umar Kei yang turut diamankan adalah AS, ST dan EB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019) mengatakan, bahwa dari keterangan Umar Kei, ia mengaku sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2005.
"Sementara tiga orang tersangka lainnya, sudah menggunakan sabu sejak setahun ini," kata Argo.
• VIDEO: Aliando, Adipati, dan Randy Ketolong Tempe Orek di Maroko
Ia memastikan bahwa dari hasil tes urine, ketiganya dipastikan positif sabu. "Hasil tes urine, positif sabu," kata Argo.
Ia menjelaskan sabu dibeli oleh Umar Kei. "UK ini yang punya uang. Sementara AS adalah tangan kanan UK, yang dikasih uang untuk membeli sabu. AS menyuruh ST membeli sabu ke EB," kata Argo.
Dari keterangan EB kata Argo, ia membeli sabu dari IK di Kramat Pulo, Jakarta Pusat. "IK ini sedang kita cari dan masuk DPO," kata Argo.
• VIDEO: Tak Punya Pacar setelah Prilly, Aliando Syarief Sebut Dirinya Egois
Menurut Argo untuk temuan senjata api dan 6 butir peluru, kasusnya akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. "Senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
"Sedangkan untuk narkobanya ditangani dari Direktorat Reserse Narkoba," kata Argo.
Selain itu kata Argo belum dapat dipastikan apakah senjata api yang disita dari mereka merupakan senjata api rakitan atau bukan. "Nanti labfor yang akan memeriksa dan melakukan uji atas senpi itu," katanya.
• VIDEO: Mau Lihat Lampu-lampu Keren dan Instagramable, Festival of Light digelar di Kawasan Monas
Atas perbuatannya kata Argo, Umar Kei dan tiga rekannya akan dijerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api ilegal.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun sampai seumur hidup," kata Argo.(bum)
FC: Rilis penangkapann Umar Kei oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (15/8/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/umar-kei-tertangkap-kasus-narkoba.jpg)