Berita Video

VIDEO: Enam Bangunan di Kalibata Dibongkar Petugas Karena Langgar IMB

Tidak hanya menyalahi aturan, dirinya pun mengaku tidak mengetahui secara pasti unit tower rumah tinggal yang telah memiliki IMB

Editor: Ahmad Sabran
warta kota
Bangunan di kalibata dibongkar petugas 

Penertiban bangunan kembali dilakukan jajaran Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan. Kali ini, Satpol PP Jakarta Selatan membongkar sebuah proyek rumah tinggal yang berada di Jalan Kalibata Utara II Nomor 70 RT 05/02 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8/2019).

Penertiban bangunan tersebut diungkapkan Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Selatan, Luasman Manihuruk didasarkan pada laporan masyarakat serta pengawasan lapangan. Diketahui, proyek rumah tinggal yang terdiri dari enam tower itu menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dipaparkannya, proyek rumah tinggal menyalahi aturan, baik jumlah unit maupun lantai pada masing-masing tower.

Sebab, proyek hanya memiliki IMB pada dua tower dengan dua lantai pada masing-masing tower.

Sementara, berdasarkan pengamatan lapangan, proyek seluas sekitar 1.000 meter persegi itu kini berdiri enam tower bangunan yang terdiri dari satu tower berlantai dua, satu tower berlantai tiga dan empat tower berlantai empat. Sedangkan

pada dua buah tower tengah dibangun tiang untuk lantai lima.

"Ini penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, di sini (proyek) ada IMB-nya dua unit (tower), dua lapis atau dua lantai. Ternyata kita lihat di lapangan ini sudah empat, itu pelanggaran," tegasnya ditemui saat memantau langsung proses penertiban pada Selasa (13/8/2019).

Tidak hanya menyalahi aturan, dirinya pun mengaku tidak mengetahui secara pasti unit tower rumah tinggal yang telah memiliki IMB.

Sebab, tercatat hanya terdapat dua unit tower dalam IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Pancoran.

Terlebih, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Pancoran selaku pengawas sekaligus pemberi rekomendasi tidak hadir dalam proses penertiban. Begitu juga pihak Sudin Citata Jakarta Selatan sebagai regulator penataan Kotamadya Jakarta Selatan.

"Dan juga itu IMB-nya juga tidak jelas (tower) yang mana IMB-nya ini? Yang diijinkan itu IMB-nya (bangunan) yang ini (sisi belakang) atau yang di depan sana? Karena kalau kita hitung-hitung ini sekitar 40 ruangan, dan ijinnya pun rumah tinggal," ungkapnya menunjuk dua buah tower di sisi depan proyek.

Walau begitu, pihaknya tetap melakukan pembongkaran seluruh lantai yang tidak tercantum dalam IMB dengan menerjunkan sebanyak 52 orang petugas yang terdiri dari petugas Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Kepolisian dan TNI.

"Pembongkaran kita lakukan secara menyeluruh, karena kita lihat pasti tidak sesuai dengan IMB-nya," tegasnya.

Pernyataan tegas pria kelahiran Medan, Sumatera Utara itu nyatanya benar. Usai mengamati proyek bangunan, puluhan petugas kemudian memulai pembongkaran pada dinding dan struktur pada lantai paling atas bangunan.

VIDEO: BNN Gagalkan Pengiriman Setengah Ton Ganja di Tanjung Priok

Hanya menggunakan palu godam, petugas merobohkan sekat antar ruangan berdinding hebel secara bergantian. Puing pembongkaran pun jatuh bersusulan, bersamaan dengan kepulan debu yang memenuhi komplek proyek rumah tinggal.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved