Ganjil Genap
Perluasan Ganjil Genap, Pengamat Sarankan Pelaku Usaha Gugat Pemprov DKI Jika Dirugikan
Kebijakan perluasan ganjil genap di berbagai kawasan di Jalarta hanya merupakan upaya parsial dari solusi penanganan polusi udara di Ibu Kota.
Penulis: Feryanto Hadi |
Pengamat Perkotaan dan Kebijakan Publik Tubagus Haryo Karbyanto menilai, kebijakan perluasan ganjil genap di berbagai kawasan di Jalarta hanya merupakan upaya parsial dari solusi penanganan polusi udara di Ibu Kota.
"Soal kajian yang dilakukan bagaimana, saya belum dengar. Khususnya soal pertimbangan dari sisi nasib pelaku usaha. Harusnya itu dilakukan. Termasuk memperhatikan soal amdal lalulintasnya juga," ungkap Haryo dihubungi Warta Kota, Selasa (13/8/2019).
Haryo menilai, soal pembatasan kendaraan lebih efektif dengan pemberlakukan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
"(Kebijakan ) ganjil genap ini kan saya lihat hanya sebagai transisi menuju ERP. Padahal soal ERP ini sudah ada PPnya. Nggak tau kenapa Jakarta belum melaksanakannya," ungkapnya..
Peraturan pemerintah (PP) yang dimaksud adalah PP No.32/2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang di antaranya mengatur pembatasan jalan atau electronic road pricing (ERP).
• Anggota Polda Papua Gugur, Briptu Heidar Sempat Dihajar Anggota KKB Lalu Terdengar 5 Kali Tembakan
• SIMAK! Fakta Terbaru dan Kronologi Lengkap Briptu Heidar Meninggal Dunia Setelah Disandera KKB Papua
• KRONOLOGI Lengkap Tewasnya Briptu Heidar Disergap KKB Papua hingga Cerita Organ Vital Dianiaya
PP tersebut ditandatangani Presiden pada 21 Juni 2011.
"Kalau ERP kan lebih fair. Siapa yang mau lewat harus bayar mahal. Kalau ganjil genap mereka yang bawa mobil bisa lewat jalan alternatif lainnya dan itu mengganggu dinamika yang sudah ada," ungkapnya.
Sejumlah pelaku usaha di bilangan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan sebelumnya mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan itu.
Mereka menilai, ganjil genap di Jalan Fatmawati akan berdampak pada usaha yang mereka jalankan.
Menanggapi itu, Haryo mengungkapkan, apabila pelaku usaha nantinya dirugikan atas kebijakan tersebut, ia menyarankan untuk menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan baik perdata maupun class action.
• Daftar Susunan Kabinet Jokowi-Maruf Amin Beredar Lagi, Ada Nama Fadli Zon!
"Kawan-kawan pelaku usaha bisa mengambil langkah jika durugikan, misalnya dengan gugatan class action atau gugatan perdata biasa," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sebuah-spanduk-informasi-penerapan-ganji-genap-mulai-di-pasang-disekitar-tl-tomang08.jpg)