Kendaraan Listrik
Berikut Syarat-syarat Agar Kendaraan Listrik Bisa Beredar di Indonesia
Terkait kendaraan listrik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerbitkan syarat agar kendaraan listrik bisa berjalan di Indonesia.
Lebih detail, pada Pasal 15 dijelaskan bahwa akumulator yang memiliki kemampuan tegangan tinggi harus dilengkapi dengan simbol tegangan tinggi yang ditempatkan pada akumulator atau dekat akumulator serta mudah terlihat.
Simbolnya, harus berwarna kuning dilengkapi garis tepi yang berbentuk segitiga, atau simbol berwarna hitam untuk tegangan tinggi.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Terkait kendaraan listrik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerbitkan syarat agar kendaraan listrik bisa beredar di Indonesia.
Banyak ketentuan tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Berdasarkan bocoran draf peraturan yang diterima Kompas.com, ada berbagai hal yang berkaitan dengan ketentuan umum, persyaratan teknis, dan laik jalan untuk kendaraan listrik demi memberi jaminan keselamatan terhadap penggunanya.
• Perang Dagang Belum Berakhir, Ini Penjelasan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Antara lain adalah, pengujian akumulator, ketentuan tegangan listrik dan isolator, sampai kewajiban kendaraan tersebut memiliki suara.
Secara keseluruhan, sedikitnya ada 39 pasal yang berkaitan tentang hal tersebut.
Lebih detail, pada Pasal 15 dijelaskan bahwa akumulator yang memiliki kemampuan tegangan tinggi harus dilengkapi dengan simbol tegangan tinggi yang ditempatkan pada akumulator atau dekat akumulator serta mudah terlihat.
Simbolnya, harus berwarna kuning dilengkapi garis tepi yang berbentuk segitiga, atau simbol berwarna hitam untuk tegangan tinggi.
• Alasan Generasi Milineal Punya Dana Cadangan, Penjelasan dari Perencana Keuangan
Penempatan simbol sendiri diatur yakni berada pada tiap konektor yang mempunyai jaringan tegangan tinggi.
Sedangkan tegangan tinggi yang dimaksud adalah memiliki tegangan listrik lebih besar dari 60 volt dan lebih kecil atau sama dengan 1.500 volt DC, dan lebih besar dari 30 volt dan lebih kecil atau sama dengan 1.000 volt AC.
Lalu, pada Pasal 18 terdapat aturan main terkait kabel dengan jaringan bertegangan tinggi.
• Pemilik Djarum dan BCA, Keluarga Hartono Masuk Dalam Daftar 25 Keluarga Terkaya di Dunia
Bagian ini harus menggunakan penutup luar yang berwarna oranye.
Sementara pada Pasal 19 hingga Pasal 26 mengatur tentang bagaimana perlindungan terhadap kontak langsung dan tidak langsung.
Selanjutnya ada pengujian hambatan isolasi yang tertuang pada Pasal 27 sampai Pasal 31.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mobil-listrik-bmw-i3s-di-giias-2019_001.jpg)