Penjelasan soal Aturan Blokir IMEI yang Akan Diterbitkan Bulan Ini
Aturan memblokir IMEI yang segera diterbitkan pada bulan ini dipastikan hanya berlaku untuk perangkat yang menggunakan SIM card saja.
Istilah "komputer genggam" pada Peraturan Menteri tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan SM card, misalnya alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.
Regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIM card.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Aturan memblokir IMEI yang segera diterbitkan pada bulan ini dipastikan hanya berlaku untuk perangkat yang menggunakan SIM card saja.
Sedangkan perangkat komputer seperti laptop tidak akan tersentuh oleh regulasi ini.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana.
Saat dikonfirmasi KompasTekno, Jumat (9/8/2019) Hadiyana mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri di Kemenperin, Kemendag dan Kemenkominfo, regulasi ini akan berlaku pada perangkat HKT atau singkatan dari handphone, komputer genggam, dan tablet.
• Saham MNCN Lebih Menarik Dikoleksi Dibanding SCMA
Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada Peraturan Menteri tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan SIM card, misalnya alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.
"Komputer genggam contohnya adalah alat POS yang suka dipakai di counter pembayaran di super market atau yang lebih kecil untuk scanning harga. Jadi komputer genggam bukan laptop," kata Hadiyana.
Ia mengatakan bahwa kabar sebelumnya yang menyebut perangkat laptop akan turut diblokir, perlu diluruskan.
• Ingin Kompresi Database? Coba Pakai Layanan Perusahaan Rintisan Ini
Direktur Jenderal SDPPI, Ismail pun mengonfirmasi hal senada.
Ia mengatakan, regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIM card.
"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai SIM card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya. IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno.
• Uang Orang Terkaya di Dunia Lenyap Rp 1.638 Triliun Dalam Satu Hari
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa regulasi pemblokiran perangkat ilegal melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang memiliki frekuensi radio, dan dapat terhubung melalui kartu SIM (internet seluler).
Sedangkan untuk perangkat laptop 2-in-1 yang juga dapat berfungsi sebagai tablet (memiliki SIM card), Hadiyana mengatakan perangkat tersebut dapat dibedakan melalui pemindaian HS Code.
HS Code sendiri merupakan standar penomoran dan penamaan internasional, yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk.
• Kuliah MBA Jadi Favorit, Berikut 6 Alasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Blokir IMEI Tidak Berlaku untuk Laptop