Pelayanan Publik
Pengendara Mobil di DKI Jakarta Hindari Sistem Ganjil Genap yang Resmi Diperluas
Banyak pengendara mobil yang mulai menghindar di hari pertama perluasan ganjil genap di wilayah setempat pada Jumat (9/8/2019) pagi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut, banyak pengendara mobil yang mulai menghindar di hari pertama perluasan ganjil genap di wilayah setempat pada Jumat (9/8/2019) pagi.
Hal itu terungkap, saat petugas mengamati pola pergerakan pengendara mobil di 16 ruas jalan tambahan yang diterapkan ganjil-genap.
“Laporan mengenai evaluasinya belum masuk, tapi di hari pertama ini sudah banyak pengendara yang menghindari aturan itu."
"Artinya, sudah terinformasi bahwa di jalan itu sudah diterapkan ganjil genap,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (9/8/2019).
Syafrin mengatakan, pengendara mobil yang menghindari 16 ruas jalan itu seluruhnya berpelat nomor genap pada Jumat (9/8/2019).
Saat berencana masuk ke ruas jalan tersebut, mereka cenderung memilih jalan alternatif lain untuk menghindari penerapan ganjil henap.
“Hari ini, baru sosialisasi saja, maka petugas belum ada penindakan.
"Aturan ini akan kami uji coba kembali selama sebulan mulai Senin (11/8/2019), sehingga bila ada yang melanggar belum kami tindak juga."
"Tapi, pas implementasi sesungguhnya pada Senin (9/9/2019), pengendara yang melanggar akan ditindak,” kata Syafrin.
Hingga kini, kata dia, petugas tengah merampungkan pemasangan rambu di perluasan titik penerapan ganil genap.
Dengan pemasangan rambu ini diharapkan bisa diketahui masyarakat, sehingga mereka bisa mengantisipasinya dengan beralih ke angkutan umum.
“Pemprov DKI sudah berupaya secara maksimal menyediakan angkutan umum, seperti Transjakarta."
"Harapannya pengendara bisa beralih ke angkutan itu,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI memperluas penerapan ganjil genap hingga di 25 ruas jalan wilayah setempat untuk menekan polusi udara.
Tahap awal, DKI mensosialisasikan kebijakan itu di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak diberlakukan sistem ganjil genap dari Jumat (9/8/2019) sampai Jumat (6/9/2019).
Tiga hari kemudian atau pada Senin (9/9/2019) nanti, kebijakan ini efektif dilakukan di 16 ruas jalan tambahan tersebut.
Dengan demikian, bagi pengendara yang melanggar akan ditindak petugas.
• Megawati Soekarnoputri Ungkap Alasan Kongres PDIP Dipercepat karena Ancaman Disintegrasi
• Megawati Menyampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya KH Maimoen Zubair Saat Membuka Kongres V PDIP
Sementara itu, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyayangkan, perluasan ganjil genap tidak diperuntukkan sepeda motor.
Padahal, kata dia, populasi sepeda motor sangat banyak serta menjadi penyumbang polusi yang tinggi.
"Nampaknya, sepeda motor tidak menjadi prioritas untuk dilakukan pembatasan mobilitasnya."
"Padahal, populasi sepeda motor sangat besar dan, selama ini, menjadi masalah buat Jakarta."
"Dengan populasi sepeda motor yang cukup besar, sudah barang tentu menjadi penyebab terbesar polusi udara, pemborosan energi, kemacetan, kesemrawutan, dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas," kata Djoko ketika dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (8/8/2019).
• Farhat Abbas Berang Tahu Kliennya Dimasukkan Sel Tikus dan Berencana Lapor ke Dirtahti PMJ ke Propam
• Ibu Kota Dipindah Tidak Semudah Membalik Telapak Tangan karena Listrik PLN Saja Bisa Alami Blackout
• Aparat Satreskrim Polres Jaksel Ungkap Penipuan Modus Sepuh Emas Kelabuhi 3 Kantor Pegadaian
Pesatnya kepemilikan sepeda motor, lanjut Djoko, dimulai tahun 2005.
Sejak adanya kebijakan mudah memiliki sepeda motor, bisa dengan mengangsur dan uang muka atau down payment (DP) yang rendah.
"Dampaknya memang luar biasa, populasi sepeda motor meningkat pesat dan penurunan penggunaan transportasi umum cukup drastis."
"Karena, akselerasi sepeda motor lebih tinggi ketimbang memakai transportasi umum," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa hasil kajian Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), jumlah kendaraan di Jabodetabek sebesar 24.897.391 unit.
• Kemacetan Tetap Menggila, Penertiban Lalu Lintas Tak Mempan di Stasiun Tanah Tinggi
Terbagi 75 persen sepeda motor, 23 persen mobil pribadi, dan hanya 2 persen angkutan umum.
Pertumbuhan sepeda motor di Jakarta (2010-2015), rata-rata 9,7-11 persen per tahun.
Lebih tinggi dibandingkan mobil yang rata-rata 7,9-8,8 persen per tahun.
Kecelakaan lalu lintas didominasi oleh sepeda motor (74 persen) dan korbannya mayoritas (53 persen) merupakan pemilik SIM C (Korlantas, 2016).
"Demikian pula, pelanggaran lalu lintas lebih banyak dilakukan oleh sepeda motor (65 persen) dibandingkan moda mobil, bus dan mobil barang (Operasi Zebra, 2017)."
"Data tersebut walau sudah beberapa tahun lalu, tentunya tidak jauh beda dengan data yang sama pada saat sekarang."
"Bisa jadi, lebih besar karena kenaikan populasi sepeda motor lebih tinggi," jelasnya.

Jika kebijakan ganjil genap diterapkan hanya pada jam tertentu (06.00-10.00 dan 16.00-20.00) dan akan melibatkan ganjil genap sepeda motor pula, menurut Djoko, hal itu tidak akan banyak memberikan kontribusi dalam hal mengurangi polusi udara, kemacetan, ketidaktertiban, penurunan angka kecelakaan lalu lintas dan penghematan BBM.
Seharusnya, membuat kebijakan transportasi yang dapat berimplikasi lebih besar, bukan setengah-setengah.
Apalagi, hanya di Jakarta saja dilakukan, harusnya berlaku juga di wilayah Jabodetabek.
"Membatasi mobilitas sepeda motor bukan melanggar Hak Asasi Manusia."
"Akan tetapi, dengan populasinya yang besar dan banyak dampak negatif yang ditimbulkannya memang harus dibatasi."
"Asal tersedia layanan transportasi umum dapat melayani seluruh wilayah pemukiman di Jabodetabek," katanya.
