Bau Ikan Asin

Farhat Abbas Berang Tahu Kliennya Dimasukkan Sel Tikus dan Berencana Lapor ke Dirtahti PMJ ke Propam

Sebab, dia menilai, sudah bertindak sewenang-wenang dan menzalimi kliennya Galih Ginanjar dan Pablo Benua, dua tersangka

Penulis: Budi Sam Law Malau |
TRIBUNNEWS/RIA ANATASIA
Farhat Abbas 
Pengacara Farhat Abbas berencana melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas ke Propam Polri.
Sebab, Barnabas dinilai sudah bertindak sewenang-wenang dan menzalimi kliennya Galih Ginanjar dan Pablo Benua, dua tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media elektronik atau kasus bau ikan asin.
Di mana Galih Ginanjar dan Pablo Benua, yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya kini dihukum dijebloskan ke sel isolasi atau sel tikus. 
Penyebabnya, Farhat kedapatan membawa ponsel tanpa izin saat menjenguk keduanya untuk merekam pernyataan mereka dalam video yang diunggah di media sosial.
Video yang direkan di rutan itu berisikan pernyataan minta maaf Galih dan Pablo ke pesinetron Fairuz A Rafiq, yang melaporkan mereka, sehingga ditetapkan tersangka.
"Saya akan komplain besok karena klien saya dizalimi."
"Sekarang, mereka jadi dihukum dua kali."
"Karenanya, kita akan laporkan Pak Barnabas ke Propam dan ke Kapolri, karena sudah zalim," kata Farhat Abbas saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (6/8/2019).
Trio tersangka kasus bau ikan asin, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya.
Trio tersangka kasus bau ikan asin, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. (Warta Kota/Feri Setiawan)
Menurut Farhat, laporan ke propam itu kemungkinan akan dilayangkannya secara tertulis. 
"Saya akan laporkan secara tertulis bahwa mereka menghukum dua kali padahal tidak melanggar hukum atau aturan. Lagi pula dia mengukum orang dan dia umumkan. Jadi dia beropini," kta Farhat.
Sebab, menurut Farhat, dia sudah mendapat izin dari petugas saat membawa ponsel ke dalam Rutan menjenguk kliennya dan untuk merekam pernyataan minta maaf ke lainnya.
Karenanya, kata Farhat, kliennya sama sekali tidak melanggar tata tertib atau apapun yang dituduhkan.
'Saya sudah minta izin kok. Lagi pula bagaimana ya, memang nggak pernah dilarang, kemarin nggak dilarang kok, nggak ada teguran waktu ambil video," kata Farhat.
Karenanya, kata Farhat, selain berencana melaporkan Barnabas ke divisi Propam Polri dan ke Kapolri pihaknya juga akan melaporkan ke Komnas HAM.
Ke depan Farhat meminta polisi tidak sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya. Sebab kliennya tidak sepatutnya dimasukkan ke sel tikus.
"Mereka hanya tahanan pencemaran nama baik, jadi jangan dimasukkan sel tikus. Jangan lagi mereka terzalimi di situ," katanya.
"Saya nggak takut, kita nggak takut diancam-ancam kok, sebab kita benar," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan pihaknya tidak pernah mengijinkan siapapun membawa ponsel dan merekam video tahanan di dalam rutan
"Gak ada izin, bisa ditanya petugas satu-satu. Jadi itu sudah melanggar tata tertib," kata Barnabas.
 
Karenanya kata Barnabas sebagai sanksinya Galih dan Pablo benua dimasukkan ke dalam sel isolasi selama seminggu.
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved