Listrik Padam

Ikan Koi Mati Gara-gara Pemadaman Listrik Massal, Pemiliknya Gugat PLN

DUA warga menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ikan koi milik mereka mati akibat pemadaman listrik massal pada Minggu.

Google Images
Logo PLN 

DUA warga menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ikan koi milik mereka mati akibat pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8/2019) lalu.

David Tobing, kuasa hukum pemilik ikan koi, mengatakan pihaknya menempuh jalur gugatan sederhana.

Para pemilik, katanya, bukan pedagang, melainkan kolektor ikan koi.

Kisah Pilu JJ Rizal Kehilangan 43 Ekor Ikan Koi Gara-gara Blackout Massal, Sebut PLN Kurang Ajar

"Sudah ada pemilik ikan koi yang berdomisili di Jakarta Selatan ingin mengajukan gugatan karena ikan koinya mati."

"Karena mereka di Jakarta Selatan, jadi bisa memakai gugatan prosedur sederhana," ujar David kepada Tribunnews.com, Rabu (7/8/2019).

Pihak pemilik ikan koi mengaku rugi, karena sudah memiliki ikan asli Jepang ini dalam waktu yang cukup lama.

Enam Jenderal Polisi Masuk 40 Besar Calon Pimpinan KPK, Ini Kata Mabes Polri

Menurut David, para pemilik sudah memiliki kedekatan dengan ikan koinya.

"Ada ibu rumah tangga yang ikannya itu sudah 13 tahun ada yang 8 kg."

"Jadi mereka ikatan batinnya sudah sangat jauh," ungkap David.

PLN Gelontorkan Rp 865 Miliar untuk Bayar Ganti Rugi Pemadaman Listrik kepada 22 Juta Pelanggan

David mengungkapkan, gugatan tersebut tidak memakan waktu lama, yakni kurang dari sebulan.

Pihaknya hanya meminta ganti rugi materi kepada pihak PLN.

Ada tiga jenis ikan koi yang mati akibat listrik yang padam tersebut, yakni jenis Tancho Kohaku, Borodo, dan Sanke.

FOTO-FOTO Sampah di Kali Bahagia Bekasi Bikin Rantai Roda Ekskavator Rusak

"Yang untuk satu penggugat ada tiga, yang satu lagi sekitar segitu juga, deh," jelas David.

Saat ini pihaknya masih menghitung jumlah kerugian yang ditanggung kliennya.

Pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Pindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, Jokowi Perintahkan Para Menterinya Lakukan Hal-hal Ini

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved