Pembunuhan
Menyesal, Pria Bunuh Istri dan Bakar Anak Sendiri di Dukuh Langsung Bakar Diri
Seorang pria bunuh istri dan bakar anaknya sendiri hidup-hidup, dan menyesali perbuatannya pria bunuh istri dan bakar anak hendak bunuh diri.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
"Pelaku S dibantu temannya M. Pelaku dibantu temannya usai curhat soal perilaku istrinya yang sering menghinanya dan kepergok selingkuh. Temannya ini yang mendorong atau pengaruhi pelaku untuk menghabisi istrinya," ungkap Wito.
"M kita tangkap di Jonggol selang beberapa jam usai S ditangkap," inbuh Wito.
Saat dimintai keterangan, lanjut Wito, Sarman mengaku selama ini diperlakukan tidak baik oleh istrinya. Ia juga mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan pria lain.
"Pelaku lihat ponsel istrinya ada chatting dengan pria lain. Memang hubungan mereka sedang bermasalah. Ditambah pelaku juga sakit hati karena sering diperlakukan kasar, dihina sama istrinya, sehingga merencanakan pembuhunan," beber Wito.
Aksi pembunuhan berencana ini dilakukan pada Rabu 27 Februari 2019, pukul 01.00 dini hari.
Kedua pelaku, yakni suami korban dan temannya, masuk ke rumah melalui pintu belakang menuju kamar tidur.
Korban yang sedang tertidur langsung dibekap oleh M menggunakan handuk, sambil mencekik leher korban.
Suami korban berperan memegangi tangan dan kaki istrinya, agar tidak melawan atau memberontak.
Saat kejadian, anak korban berinisial HK (4) sekaligus anak pelaku, berada di samping korban dan sedang tertidur lelap.
Saat dipastikan sudah meninggal, pelaku menutupi jenazah istrinya menggunakan kain ungu, lalu keduanya langsung kabur.
Pelaku M membawa sepeda motor Honda Scoopy milik korban beserta STNK ke daerah Jonggol. Sedangkan suami korban pulang ke rumah orangtuanya, dengan membawa anaknya.
"Saat ditangkap pelaku juga sedang di rumah orang tuanya tidak jauh dari lokasi rumah korban," terang Wito.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu buah handuk, satu buah bantal, serta satu unit sepeda motor milik korban beserta STNK-nya, sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jumharyono-bunuh-istri-dan-bakar-anak-sendiri.jpg)