Polsek Tanjung Duren Mencokok Petugas Gadungan yang Beraksi dengan Lencana Korps Lidik Krimsus RI

Jajaran Satreskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat mereka berhasil mencokok dua petugas gadungan dan satu penadah hasil kejahatan.

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Ilustrasi. Penjahat beraksi dengan berpura-pura mengaku sebagai penyidik. 

Jajaran Satreskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat mereka berhasil mencokok dua petugas gadungan dan satu penadah hasil kejahatan.

Ketiga pelaku diamankan karena melakukan pemerasan terhadap warga.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe P Birana membenarkan proses penangkapan dua petugas gadungan dan satu orang penadah tersebut.

"Benar ada dua pelaku yang diamankan."

"Satu lagi merupakan penadah hasil kejahatan kedua tersangka," kata Lambe, Senin (5/8/2019).

Dikatakan Lambe, penangkapan itu berawal dari laporan warga Lenny Ida (33) warga Rusun Polri Kedaung Kaliangke, Cengkareng Jakarta Barat.

Korban mengaku didatangi dua orang yang mengaku sebagai petugas penyidik Korps Lidik Krimsus RI Investigasi.

Dua pelaku yakni berisinial DS dan SN menanyakan izin usaha penjualan minuman alkohol yang berlokasi di Pasar Impres, Grogol Petamburan.

Namun korban ketika itu menjawab jika hanya memiliki SIUP golongan A, Golongan B dan Golongan C sedang di proses. Atas kondisi itu para tersangka mengancam dengan mengatakan akan mencabut surat ijin usaha perdagangan (SIUP).

"Korban merasa takut apabila dilakukan pencabutan SIUP, kemudian para tersangka bilang kepada korban agar supaya tidak dicabut SIUP nya korban harus menyerahkan sejumlah uang" katanya.

Ketika itu, tersangka meminta uang sebesar Rp 10 juta, namun korban menyanggupi Rp 6 juta, lalu korba menyerahkan uang itu kepada para tersangka.

Karena merasa diperas, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Duren.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa mengatakan setelah mendapatkan laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan pengejaran kedua pelaku dan keduanya pun berhasil diamankan.

"Saat diamankan, uang itu sudah dibagi-bagi oleh beberapa orang. Kedua pelaku masing-masing mendapatkan uang Rp. 1 juta," katanya.

Menurut pengakuan tersangka, uang hasil pemerasan dibagi-bagikan kepada empat orang yakni DS Rp 750.000, AL (DPO) Rp 750.000, DS Rp 750.000, SN sebesar Rp.1, 250.000 dan kepada AW (DPO) sebesar Rp. 2 juta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved