Viral Medsos
FARHAT Abbas Vs Hotman Paris Makin Seru, Hotman Janji Berikan Mobil Lamborghini dan Rp 10 Miliar
Hadiah Rp 10 miliar dan mobil mewah Lamborghini akan diberikan Hotman Paris Hutapea dalam merespon laporan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
Hotman Paris menduga bahwa ada oknum yang telah memfitnahnya.
Apalagi, kata Hotman Paris, sudah seminggu ini ponselnya hilang dan sudah dilaporkan ke polisi.
"Hape-ku sudah seminggu hilang. Ini ada oknum yang fitnah!" kata Hotman Paris saat dikonfirmasi Warta Kota, Sabtu (3/8/2019).
"Aku aja nggak pernah lihat video yang dimaksud! Yang jelas bukan Hotman dalam video, karena Hotman punya otak!," katanya lagi.
Dia menjelaskan, ponselnya yang hilang tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Kuta Utara, tertanggal 28 Juli 2019 pukul 02.00 dinihari.
• Farhat Abbas Polisikan Hotman Paris, Polda Metro Akan Klarifikasi Kedua Belah Pihak
"Surat keterangan hilang hape dikeluarkan Polsek Kuta Utara, tanggal 28 Juli, jam 2 subuh. Dan sudah diblokir di Graphari tanggal 29 Juli 2019 dan saya minta nomor baru," kata Hotman.
Sementara itu, Farhat Abbas mengaku bahwa dirinya melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten pornografi.
Konten pornografi itu di akun instagra milik Hotman yakni @hotmanparisofficial.
"Ya, benar saya melaporkan pemilik akun Instagram hotmanparisofficial," kata Farhat kepada Warta Kota, Sabtu (3/8/2019).
Laporan tertuang dalam nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit./Reskrimsus tertanggal 2 Agustus 2019.
Saat dikonfirmasi atas hal itu, Farhat Abbas membenarkan bahwa dirinya melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019) atas dugaan penyebaran konten pornografi.
"Ya, benar saya melaporkan pemilik akun instagram hotmanparisofficial," kata Farhat kepada wartawan, Jumat (2/8/2019) malam.
• Sodorkan Foto Putri Yasmin Wildblodd, Putra Mytha Lestari yang Menangis Langsung Terdiam
Dalam laporan itu, pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Hotman Paris diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dan atau Pasal 4 Ayat 1 UU Republik Indonesia No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hotman-paris-hutapea-dan-farhat-abbas1.jpg)