Polusi Udara
Gubernur Anies Perintahkan Dishub DKI Larang Mobil di Atas 10 Tahun Beroperasi di Jalan Jakarta
Mobil berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi di jalan-jalan di Ibu Kota. Gubernur Anies telah meminta Dishub DKI menyiapkan regulasinya.
Mobil berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi di jalan-jalan di Ibu Kota. Gubernur Anies telah meminta Dishub DKI menyiapkan regulasinya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Anies Baswedan \meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Gubernur Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.
Ingub tersebut dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota pada Kamis (1/8/2019).
• Istri Agung Hercules Blak-blakan Soal Biaya Pengobatan Kanker Otak Stadium 4
• BREAKING NEWS: Gunung Tangkuban Perahu Erupsi Lagi Jumat Pagi, Statusnya Naik Satu Tingkat
• Agung Hercules Meninggal karena Kanker Otak, Orang yang Bekerja di Tempat Ini Sangat Beresiko
"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.
"Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan," demikian istruksi Anies.
• Keluarga Minta Pemkot Usut Kematian Aurel, Paskibraka Tangerang Selatan
• TERNYATA Ada Satu Keinginan yang Belum Dicapai Agung Hercules, Ini Penjelasannya
Peremajaan Angkutan Umum
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga menginstruksikan agar dilakukan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.
Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020.
Hal ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, pada Kamis (1/8/2019).
"Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," bunyi ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Anies meminta agar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020.
Selain meremajakan kendaraan umum, Kadishub juga diminta menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum pada tahun 2019.
Terakhir Kadishub diminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada tahun 2019.
Jokowi Tegur Gubernur Anies Baswedan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal polusi udara di Jakarta yang berada di peringkat ketiga terburuk di dunia.
Ia mengaku akan menegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggalakan penggunaan kendaraan listrik.
Menurut Presiden, peralihan kendaraan fosil ke kendaraan berbasis listrik menjadi salah satu jalan ampuh dalam mengatasi polusi udara di Jakarta.
Hal ini diungkapkannya usai menghadiri acara Batik Kemerdekaan, di Beranda Peron A Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (1/8/2019) pagi.
“Ya. Mestinya sudah dimulai kita harus mulai segera paling tidak transportasi umum, bus-bus. Bus-bus nanti akan saya sampaikan ke gubernur. Bus-bus, listrik. Kemudian taksi, listrik. Sepeda motor yang kita sudah bisa produksi, mulai listrik,” kata Jokowi seperti dikutip dari Setkab.go.id.
Mengenai skemanya seperti apa, menurut Presiden Jokowi terserah saja, apakah lewat electronic road pricing yang segera dimulai sehingga orang mau tidak mau harus masuk ke transportasi massal.
“Tanyakan ke Gubernur,” jelas Presiden Jokowi.
Namun kata Presiden, soal Peraturan Presiden (Perpres) soal mobil listrik hingga kini Perpres tersebut belum sampai ke mejanya sehingga belum dapat diteken.
“Kalau sudah sampai di meja saya, saya tandatangani pasti,” tegasnya.
Presiden berharap jika Perpres mobil listrik sudah ditandatangani, maka pengembangan mobil listrik bisa segera dimulai.
“Kita juga bisa langsung menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang mobil listrik ini,” kata Presiden.
Ia juga memastikan jika kini sejumlah negara maju juga sudah mulai fokus beralih ke kendaraan listrik.
“Juga polusi dan penggunaan bahan bakar non fosil…arahnya ke sana,” kata Jokowi.
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya tercatat, kualitas udara Ibu Kota DKI Jakarta pada Kamis (1/8/2019) pagi pukul 09.00 WIB kembali menjadi nomor dua tidak sehat dibandingkan negara-negara lainnya.
Tercatat di angka 135 atau masih tidak sehat dengan parameter PM2.5 konsentrasi 59,1 mikrogram/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
Bahkan sebelumnya berdasarkan data Air Visual kondisi kualitas udara di wilayah DKI Jakarta pada Senin lalu berada di posisi puncak dari seluruh dunia.
Jakarta urutan pertama kualitas udara terburuk di dunia setelah Dubai, United Arab Emirates.
Terkait situs AirVisual, merupakan situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025", Penulis : Ryana Aryadita Umasugi