Lingkungan Hidup
Empat Instruksi Anies Terkait Pengendalian Polusi Udara Jakarta, Hujan Buatan Tak Termasuk
Anies memerintahkan pemberlakuan sistem ganjil genap yang diperluas, pembatasan usia kendaraan, kewajiban uji emisi, dan menaikkan tarif parkir.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan instruksi nomor 66 tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019).
Instruksi itu berisi empat perintah terkait pengendalian kualitas udara Jakarta, yang ditujukan kepada 14 pimpinan unit kerja di lingkungan Pemprov DKI
Apa saja perintah Anies kepada anak buahnya itu?
1. Bidang Transportasi
- Perluasan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap
Anies memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk segera menyusun peraturan gubernur terkait sistem ganjil genap yang diperluas pemberlakuannya sepanjang musim kemarau tahun ini.
Rincian tentang wilayah mana saja, waktu pemberlakuannya, dan berlaku untuk jenis kendaraan apa saja, akan diperjelas lewat peraturan gubernur itu yang diperkirakan bakal terbit dalam waktu dekat.
Anies juga menginstruksikan kepada Kepala Dishub DKI untuk segera menyusun rancangan peraturan daerah tentang Congestion Pricing yang ingin diberlakukan pada 2020.
- Menaikkan Tarif Parkir
Anies menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI untuk merevisi peraturan gubernur terkait tarif parkir.
Tarif parkir akan dinaikkan, terutama di wilayah yang terlayani angkutan umum masal.
Ketentuan ini akan diberlakukan tahun ini.
- Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor di DKI akan dibatasi usianya, tak boleh lebih dari sepuluh tahun. Hal itu berlaku bagi kendaraan angkutan umum dan pribadi.
Anies memerintahkan Kepala Dishub DKI untuk menyusun rancangan peraturan daerah terkait pembatasan usia kendaraan itu, dan ditargetkan bisa diberlakukan pada 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies-72.jpg)