Berita Jakarta
BUNTUT Kisruh Pengelolaan Apartemen Mediterania Listrik Diputus, Penghuni Lapor KPAI
Kisruh pengelolaan Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, hingga memicu pemutusan listrik berakhir pada laporan penghuni kepada KPAI.
Kisruh terkait pengelolaan Apartemen Mediterania Palace Residences (AMPR), Kemayoran, Jakarta Pusat hingga memicu pemutusan listrik berakhir pada laporan penghuni kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam laporan tersebut, salah satu penghuni AMPR, Lilis menyampaikan keberatan atas pemutusan listrik yang dilakukan oleh pihak pengelola AMPR.
Lilis menyebut, pemutusan listrik merupakan bentuk kekerasan terhadap anak-anak penghuni AMPR.
Sebab, anak-anak tidak dapat melakukan aktivitas keseharian seperti mandi, belajar hingga salat.
Sementara, aduan pemutusan listrik tidak diacuhkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Kepolisian hingga Wali Kota Jakarta Pusat.
• Warga Twitter BLOKIR Atta Halilintar Ramai-ramai, Tolak #Atta Jadi Trending Topic Hari Ini
• Viral, Pria Curhat Setelah Istrinya Meninggal Lahirkan Anak Kedua, Fotonya Masih Tersenyum
• Sambil Terisak, Isa Bajaj Menceritakan Detik-detik Meninggalnya Agung Hercules
"Berdasarkan hal tersebut pengadu sudah menyatakan melapor tetapi tidak ada tindak lanjut signifikan karena listrik masih mati," ungkap Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati dalam surat tertulis pada Rabu (31/7/2019).
Terkait hal tersebut, pihak pengelola AMPR melakukan konfirmasi atas keluhan yang disampaikan oleh Lilis.
Mereka bertemu dengan Komisioner Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (1/8/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Badan Pengelola AMPR, Iriene Yonita Putri menyampaikan kedatangan mereka membawa sejumlah bukti terkait pemutusan listrik pada sejumlah unit apartemen.
"Sejak akhir Juli lalu, kurang dari 20 unit apartemen listriknya kami putus. Ini dikarenakan mereka belum membayar biaya tagihan listriknya sampai sekarang. Sesuai aturan kami, apabila sejak tanggal 20 setiap bulannya belum bayar, kami berikan sanksi berupa pemutusan," ujar di Kantor KPAI pada Kamis (1/8/2019).
• Agung Hercules Meninggal karena Kanker Otak, Orang yang Bekerja di Tempat Ini Sangat Beresiko
Menurutnya, nilai tunggakan listrik yang belum dibayarkan mencapai Rp 900 juta dengan jumlah hunian mencapai 300 unit.
Namun, pihaknya memutus unit apartemen yang dihuni pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) kubu Khairil Poloan.
"Sesuai kesepakatan di Kantor Dinas Perumahan tanggal 18 Juni lalu, kubu Khairil Poloan harus membayarkan IPL, listrik dan air ke rekening bank Artha Graha yang kami miliki. Namun, mereka mengingkarinya. Padahal, para penghuni ini sudah membayarnya ke pengurus P3SRS Khairil Poloan," katanya.
Meski demikian, pihaknya memastikan hak untuk anak terpenuhi di apartemen yang dikelolanya.