Sabtu, 25 April 2026

Berita Video

VIDEO: Oknum Sipir Cipinang Selundupkan Sabu ke Dalam Tahanan

"Tersangka memasukan sabu ke dalam kotak susu Dancow untuk mengelabui petugas Sipir, y

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Kombes Ady Wibowo saat rilis pengungkapan kasus penyeludupan narkoba oleh oknum sipir ke dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (1/8). 

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang oknum petugas sipir di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, berinisial SA alias IY (34) sebagai tersangka, lantaran kedapatan menyeludupkan sabu ke dalam tempat kerjanya pada Minggu (28/7) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan IY resmi ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.

"Tersangka memasukan sabu ke dalam kotak susu Dancow untuk mengelabui petugas Sipir, yang mana sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesan," kata Ady di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (1/8).

Video Hilangkan Kebosanan Murid Belajar Matematika, SDN 3 Curugsewu Kendal Modifikasi Kartu Remi 

Ady menuturkan IY kedapatan membawa sabu seberat 26,47 gram saat petugas melakukan pemeriksaan badan di pintu utama masuk Rutan Klas 1 Cipinang. Guna mengelabui petugas, sabu dikemas dalam plastik klip bening lalu disembunyikan dalam dua kemasan susu bubuk.

VIDEO: Pemeriksaan Hewan Kurban di Jakarta Pusat, Ada Hewan Sakit Ditemukan

"Petugas jaga yang memeriksa barang bawaan dengan mesin X-Ray. Kemudian KepaIa Keamanan menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur atas kejadian tersebut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur, Ady menyebut sabu diterima IY dari kiriman pengemudi ojek online.

Saat dilakukan pemeriksaan tes urine, IY yang tercatat sebagai pegawai administrasi Rutan Klas 1 Cipinang positif mengandung amphetamin dan methamphetamine.

"Hasil positif amphetamin dan methamphetamine. Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 112, ayat 2, juncto 132 ayat 1. Ancaman paling lama 20 tahun penjara," tuturnya. (abs)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved