Berita Jakarta

Diminta Tolong Jaga Warung Selama Pulang Kampung, Dagangan Dirampok Sama yang Jaga

Disuruh menjaga warung selama pemiliknya pulang kampung. Pas balik malah isi warung dijarah sama yang jaga

KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Ilustrasi penjara 

Diberi kepercayaan jaga warung, malah warungnya dijarah

Hasania alias Nia (44) dan Restu Andreansyah alias Andre (26) menjadi pesakitan setelah aksinya melakukan penggelapan barang dagangan di sebuah warung milik H. Mahmudin (46) ketahuan.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Suharto mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Kalibaru Barat I RT 11/RW 12 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Kejadian bermula saat korban yang berprofesi guru hendak pulang kampung.

Toko Ponsel di Cikupa Tangerang Disatroni Perampok Berpistol, Pelaku Gasak 48 Ponsel

Mahmudin ditawarkan kenalannya bernama Agus untuk mendatangkan orang menjaga warungnya selama korban pulang kampung agar bisa tetap buka seperti biasa.

Korban yang sudah lama mengenal Agus, lalu menerima tawaran tersebut.

“Pada saat itu korban merasa yakin kepada kenalannya karena berasal dari daerah yang sama. Selain itu korban juga kenal dekat dengan kenalannya itu karena juga sama-sama memiliki warung,” ucap Suharto, Kamis (1/8/2019).

Jangan Lewatkan Pameran Hewan Peliharaan Terbesar di ICE BSD, Tiket Beli di Tokopedia

Seminggu berselang, datang dua orang pelaku yakni Nia dan Andre yang ingin menjaga dan mengelola warung.

Korban pun menyerahkan warung tersebut kepada kedua pelaku dengan terlebih dahulu merinci barang-barang yang ada di warung tersebut.

“Kesepakatan waktu itu, apabila dari jumlah barang yang sebelumnya korban rinci ternyata lebih, maka korban wajib membayar kelebihan barang tersebut. Dan jika barang tersebut kurang dari rincian, maka keduanya wajib mengembalikan sesuai dengan rincian, dan waktu itu pelaku menyepakatinya,” ucapnya.

Namun setibanya di Jakarta setelah korban berada di kampung halaman sekira kurang lebih tiga bulan, barang-barang yang ada di warung selama dijaga Nia dan Andre ternyata malah habis tanpa ada penjelasan.

“Dan ketika korban menanyakan barang tersebut kepada kedua tersangka, mereka tidak bisa menjelaskan kepada korban,” ungkap Suharto.

Bahkan pada waktu itu Nia dan Andre berusaha kabur untuk melarikan diri.

Korban pun lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cilincing hingga kedua pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni satu bendel rincian barang dagangan warung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved