Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa Ahmad Fanani, Tersangka Kasus Korupsi Dana Kemah

"Secara formil sudah bisa dijemput paksa, karena sudah dua kali mangkir," kata Bhakti, Rabu (31/7/2019).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Kompas.com/SHERLY PUSPITA
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah (kala itu) Dahnil Azhar dan Ketua Panitia Kemah Ahmad Fanani usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/11/2018). 

Besar anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing pihak. Pemuda Muhammadiyah menerima Rp 2 Miliar dan GP Ansor Rp 3 Miliar.

Kepolisian melakukan pengusutan adanya dugaan laporan penyelewengan dana kemah Pemuda Muhamadiyah atas laporan masyarakat.

Argo mengatakan polisi sudah memeriksa saksi termasuk Ahmad Fanani dan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Adapun alat bukti permulaan kasus dugaan korupsi itu sudah dianggap cukup.

Begini Penjelasan Polisi Soal Sindikat Becak Hantu Rekrut Anak-Anak Berbuat Kejahatan

Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Dugaan penyimpangan dana baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah.

Sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan. Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, saat itu sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Murid TK di Margahayu Tewas Usai Terjepit Pintu Gerbang Otomatis di Sekolahnya

Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 Miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.

Kasus ini kata Argo sebelumnya sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada 21 Juni lalu.

Dalam waktu dekat kata Argo penyidik akan memanggil dan memeriksa Fanani sebagai tersangka.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved