Gunung Kerinci Siang Ini Erupsi dan Berpotensi Ganggu Penerbangan, Terakhir Meletus Tahun 2009
Masyarakat di sekitar Gunung Kerinci, pengunjung, dan wisatawan tidak boleh mendaki ke puncak Gunung Kerinci di dalam radius 3 km
Gunung Kerinci mengalami erupsi Rabu (31/7/2019) siang ini pukul 12.48 WIB.
Tinggi kolom abu akibat erupsi Gunung Kerinci teramati sekitar 800 m di atas puncak (± 4.605 m di atas permukaan laut).
Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas sedang condong ke arah timur laut dan timur.
Demikian dikutip Tribunnews.com dari akun media sosial resmi Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Saat ini, Gunung Kerinci yang berada di Provinsi Jambi dan Sumatera Barat ada pada Status Level II (Waspada).
• Jokowi Pendaki Pertama dari Mapala Fakultas Kehutanan UGM yang Sampai ke Puncak Gunung Kerinci
• Gunung Kerinci di Jambi Mulai Batuk-Batuk
Badan Geologi merekomendasikan, masyarakat di sekitar Gunung Kerinci, pengunjung, dan wisatawan tidak boleh mendaki kawah di puncak Gunung Kerinci di dalam radius 3 km dari kawah aktif.
Dengan demikian, masyarakat dilarang beraktivitas di dalam radius bahaya/Kawasan Rawan Bencana (KRB) III.
Selain itu, sebaiknya jalur penerbangan di sekitar Gunung Kerinci dihindari.
• Kapal Roro KMP Sembilang Meledak, 10 Korban Luka Terbakar, 1 di Antaranya Meninggal di RS
Pasalnya, sewaktu-waktu Gunung Kerinci masih memiliki potensi letusan abu dengan ketinggian yang dapat mengganggu jalur penerbangan.
Terakhir Meletus Tahun 2009
Gunung Kerinci adalah gunung tertinggi di Sumatra.
Gunung Kerinci juga dikenal sebagai gunung berapi tertinggi di Indonesia, dan puncak tertinggi di Indonesia di luar Papua.
Gunung Kerinci terletak di Provinsi Jambi, di Pegunungan Bukit Barisan, dekat pantai barat, dan terletak sekitar 130 km sebelah selatan Padang Provinsi Sumatra Barat.
Gunung ini dikelilingi hutan lebat Taman Nasional Kerinci Seblat dan merupakan habitat harimau sumatra dan badak sumatra.
Menurut wikiperdia, Puncak Gunung Kerinci berada pada ketinggian 3.805 mdpl.