Panglima Klaim Tingkat Keberhasilan Operasi Koopssus TNI Mendekati 100 Persen

Secara struktural komando, Koopssus TNI langsung di bawah Panglima TNI, dan bisa digerakkan atas perintah Presiden.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berpose bersama Komandan Koopssus TNI Brigjen Rochadi, seusai upacara persemian Koopssus TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019). 

PANGLIMA TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan, Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) dibentuk dalam satu wadah Badan Pelaksana Pusat.

Secara struktural komando, Koopssus TNI langsung di bawah Panglima TNI, dan bisa digerakkan atas perintah Presiden.

Hadi Tjahjanto menjelaskan, personel Koopsus TNI berasal dari tiga pasukan khusus dari tiga matra, yakni Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90, dan Denjaka.

Panglima Hadi Tjahjanto Resmikan Koopssus TNI, Jenderal Bintang Satu Ini Jadi Komandan Pertamanya

Para personel pasukan khusus tersebut bermarkas di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

"Sehingga pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, udara, standby di Mabes TNI. Sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden," jelas Hadi Tjahjanto.

Hadi Tjahjanto menjelaskan, ciri dari pasukan Koopssus TNI adalah kemampuan operasi yang memiliki tingkat keberhasilan mendekati 100 persen.

Sempat Bilang Sudah Susun Kabinet, Kini Jokowi Sebut Banyak Partai Belum Sodorkan Nama Calon Menteri

Pasukan tersebut juga dapat beroperasi baik di dalam maupun di luar negeri.

"Seperti yang saya sampaikan adalah kecepatan dan persentase keberhasilan operasi mendekati 100 persen."

"Ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," terang Hadi Tjahjanto.

Diminta Sebutkan Tiga Lokasi Wisata di Jakarta, Jawaban Bocah Ini Bikin Terbahak

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI), di Lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).

Dalam amanatnya saat menjadi inspektur upacara, Hadi Tjahjanto menyatakan pembentukan Koopssus TNI didasari beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI.

Termasuk, di antaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

 Dua Putra Jokowi Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo, PDIP Serahkan pada Kehendak Rakyat

Ia mengatakan, secara tegas undang-undang tersebut mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Yang dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi TNI, yaitu penangkal, penindak, dan sebagai pemulih.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved