Isu Makar
Sri Bintang Pamungkas Sebut Kasus Kivlan Zen Bagai Duri dalam Daging bagi Rezim
AKTIVIS Sri Bintang Pamungkas mengatakan, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen bagai duri dalam daging.
AKTIVIS Sri Bintang Pamungkas mengatakan, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen bagai duri dalam daging.
"Menurut pendapat saya dari sisi politik hukum, kasusnya Kivlan ini adalah duri dalam daging bagi rezim, bagi Kapolri, juga bagi Panglima (TNI)," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Disinggung perihal alasan dirinya menyebut kasus ini ibarat duri dalam daging, Sri Bintang Pamungkas menilai ada kebingungan dari pihak termohon atau Polda Metro Jaya.
• Gerindra Nilai Dukungan Surya Paloh kepada Anies Baswedan untuk Pilkada DKI 2022, Bukan Pilpres 2024
Ia melihat senjata yang menjadi permasalahan tidak diperlihatkan dan tidak ditunjukkan.
Sri Bintang Pamungkas meyakini mantan Kepala Staf Kostrad itu tidak pernah memegang senjata yang dimaksud pula.
"Mereka bingung mereka, semua hukum acara di langgar. Sekarang bukti dia memegang senjata, di mana senjatanya?"
• Petani Punya Tiga Mobil Mewah dan Mesin Giling Padi Seharga Rp 1 Miliar, Ternyata Bandar Narkoba
"Ada di mana senjatanya? Ditunjukkan tidak? Orang Kivlan enggak pernah pegang juga," tuturnya.
Sri Bintang Pamungkas batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Kamis (25/7/2019).
Batalnya Sri Bintang Pamungkas dalam memberikan kesaksian, karena masalah waktu, di mana hakim hanya memperbolehkan satu saksi ahli tambahan untuk memberikan keterangan.
• Ini yang Ditakutkan Gerindra Jika Anies Baswedan Tergiur Rayuan NasDem
Sedangkan pihak Kivlan Zen sendiri meminta agar hakim mau mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan, yakni ahli pidana Mudzakir dan Sri Bintang Pamungkas.
Achmad Guntur selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini, mempersilakan saksi tambahan dari pemohon untuk memberikan keterangan.
Saat itu kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, meminta agar dua saksi ahli dapat memberikan keterangannya.
• Bukan Pilpres 2024, Ini yang Dibicarakan Anies Baswedan dengan Surya Paloh
"Izin Yang Mulia, kami ada Profesor Sri Bintang juga kalau cukup waktu," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, keinginan Tonin ditolak oleh hakim. Sebab, Guntur menilai satu saksi ahli tambahan yang dihadirkan sudah termasuk bonus.
"Satu saja pak, kan kemarin sudah. Ini satu saja bonus," balas Guntur.
• Amnesti Jokowi kepada Baiq Nuril Bisa Berupa Peraturan Presiden Atau Keppres
Amatan Tribunnews.com, saat hakim meminta saksi ahli tambahan pihak termohon dihadirkan pun, yang ada di ruang sidang hanyalah Mudzakir.
Sri Bintang Pamungkas diketahui masih berada di luar ruang sidang. Sehingga pada akhirnya, Mudzakir lah yang disumpah dan didengarkan keterangannya.
Sri Bintang Pamungkas yang batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan, mengaku menyerahkan perihal jadi atau tidaknya keterangannya didengarkan oleh hakim.
• DPR Setuju Jokowi Berikan Amnesti, Baiq Nuril Pengin Cepat-cepat Pulang
"Terserah pada hakim, dia yang ngatur. Pengacaranya mestinya juga ditanya apakah dengan saksi dan ahli yang sudah ada itu, sudah yakin dia memenangkan apa enggak?"
"Kalau masih kurang ya dia (harusnya) masih minta (saksi lagi)," imbuhnya.
Ia pun menyebut akan merasa kecewa apabila nantinya perkara Kivlan Zen tersebut tetap dilanjutkan dan yang bersangkutan tidak bebas dari bui.
• TOK! DPR Setujui Jokowi Ampuni Baiq Nuril
"Ya saya hanya merasa kecewa kalau perkara Kivlan ini dilanjutkan."
"Saya datang untuk membela dia, meringankan dia, supaya dia lepas dari pada usaha menangkap yang kriminal itu," paparnya.
Peran Kivlan Zen
Sebelumnya, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran kunci Kivlan Zen, dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku, hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Tersangka KZ (Kivlan Zen) berperan memerintahkan HK dan AZ untuk mencari eksekutor,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
• Pria Pembunuh Tetangga yang Bakar Rumah Tak Kenal Korbannya, Diduga Depresi Ditinggal Istri dan Anak
"Ia juga memberikan uang sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 150 juta kepada HK untuk mencari senjata api,” sambungnya.
Tak sampai di situ, KZ juga menyampaikan target operasi pembunuhan kepada tersangka lainnya, yaitu empat tokoh nasional dan satu pimpinan nasional.
KZ dikabarkan melakukan pertemuan langsung dengan HK, AZ, dan Y yang masih buron, di halaman parkir Masjid Pondok Indah.
• Kisah Pejuang Nafkah di Hari Raya, Baru Mudik Lebaran Jika Stasiun Pasar Senen Sepi
“Pada April 2019 tersangka HK alias I, AZ, dan Y, melaksanakan pertemuan dengan KZ di halaman parkir Masjid Pondok Indah," ungkap Ade Ary.
"Menunjukkan foto pimpinan lembaga survei sebagai target operasi. HK juga menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang operasional bagi HK dan Y," paparnya.
"Untuk mengintai pimpinan lembaga survei tersebut dan sudah dilakukan di Jalan Cisanggiri,” terangnya.
• Beredar Informasi Karcis Tol Bisa untuk Klaim Asuransi dan Derek Gratis, Jasa Marga Pastikan Hoaks
“Hasil pengintaian mereka pun sudah disampaikan kepada tersangka A dan dilanjutkan kepada KZ,” imbuhnya.
Ade Ary juga mengungkapkan, uang 15 Ribu Dolar Singapura yang diberikan KZ kepada tersangka lain tersebut, didapat dari tersangka kedelapan berinisial HM.
HM juga diduga oleh pihak kepolisian memberikan dana langsung sebesar Rp 60 juta kepada tersangka HK, untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu.
• Tahu Fitri Tropika Hamil, Chacha Frederica Menangis Hingga Tertawa
“HM ditangkap di kediamannya di Pondok Indah pada 29 Mei 2019 lalu. Dari pemeriksaan, HM diduga memberikan dana kepada KZ untuk keperluan pembelian senjata api," beber Ade Ary.
"HM juga serahkan uang Rp 60 juta langsung kepada HK. Rp 10 juta untuk operasional, dan Rp 50 juta untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu,” ungkapnya.
Ade Ary menegaskan, hingga kini kepolisian masih terus mendalami peran HM yang diduga sebagai penyandang dana kerusuhan 21-22 Mei 2019.
• Lukman Sardi Ungkap Cita-cita yang Belum Tercapai di Hari Ulang Tahun Ayahnya
“Kami sudah amankan barang bukti berupa telepon genggam dan ‘printout’ buku rekening,” jelas Ade Ary. (Vincentius Jyestha)