Beredar Informasi Karcis Tol Bisa untuk Klaim Asuransi dan Derek Gratis, Jasa Marga Pastikan Hoaks

BEREDAR informasi di media sosial maupun aplikasi pesan WhatsApp, mengenai struk bukti transaksi tol Jasa Marga.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara memasuki gerbang tol Cisalak 3, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018). 

BEREDAR informasi di media sosial maupun aplikasi pesan WhatsApp, mengenai struk bukti transaksi tol Jasa Marga.

Informasi itu menyebut pengguna tol agar tidak membuang struk tol untuk mendapatkan asuransi.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk pun menanggapi informasi tersebut.

KontraS Terima Tujuh Pengaduan Aksi Kerusuhan 21-22 Mei, Korban Mengaku Disiksa Aparat

Pihaknya menyatakan bahwa informasi tersebut hoaks.

"Jasa Marga mengonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam berita hoaks tersebut, adalah tidak benar," kata Irra Susiyanti, Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Sabtu (8/6/2019).

"Dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol," sambungnya.

Ini Dua Keinginan Ani Yudhoyono yang Belum Terwujud, Meski Lahannya Sudah Tersedia

Pihaknya lantas memberikan klarifikasi sebanyak tiga poin, yaitu:

1. Kesalahan Informasi Struk Bukti Transaksi Tol Jaminan Pengguna Jalan Berhak Mendapat Asuransi

Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi.

Sehingga, tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol.

2. Kesalahan Informasi Struk Bukti Transaksi Tol Sebagai Jaminan Pengguna Jalan Berhak Atas Derek Gratis

Seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat.

Jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya, fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.

"Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, kami akan mengenakan tarif resmi," jelas Irra Susiyanti.

Ani Yudhoyono Penuhi Janji Pulang Bareng Besannya dari Singapura, tapi Naik Hercules

Info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang dioperasikan pihak Jasa Marga, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved