Artis Terjerat Narkoba

Sule: Kita Bawa Teman-teman Pelawak Lebih Banyak Supaya Mami Nunung Kuat dan Semangat

Nunung Srimulat mendapat kunjungan sahabatnya sesama pelawak di televisi, yaitu Sule dan Andre Taulany.

ANTARA/Laily Rahmawaty
Komedian Sule, Andre Taulany, Parto, Deni Cagur dan Rina Nose mengunjungi Nunung Srimulat di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019) () 

Lebih lanjut, Calvijn menerangkan bahwa ZUL telah menyuplai barang haram tersebut pada E dan IP sebanyak tiga kali dalam tiga bulan dengan jumlah ratusan gram.

"Terakhir diserahkan pada bulan Juli ini sebanyak 500 gram. Bulan sebelumnya 300 gram dan bulan sebelumnya lagi sebanyak 200 gram dengan harga Rp900 ribu," ucap Calvijn.

Diketahui, Nunung membeli barang haram tersebut seharga Rp1,3 juta per gram dari tersangka TB yang mendapatkan barang dari E.

Kini tersangka E dan IP sudah ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. E ditangkap pada Minggu (21/7) dan IP beberapa hari kemudian di lokasi yang sama yakni Lapas Kelas II A Bogor.

Keduanya menyusul tiga tersangka sebelumnya yakni Nunung dan suaminya July Jan Sambiran serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto (HM alias TB) yang telah ditangkap pekan lalu.

 Ahli Gestur Temukan Kode Keras dari Prabowo ke Megawati Saat Bertemu & Makan Nasi Goreng

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.

Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Antara)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved