Diduga Oknum Dosen UIN Raden Intan Cabuli Mahasiswi, Jika Menolak Diajak Mesum Diberi Nilai E

Diduga seorang oknum dosen UIN Raden Intan cabuli mahasiswi, dan kini oknum dosen UIN Raden Intan cabuli mahasiswi dalam proses sidang.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
oknum dosen UIN Raden Intan Syaiful 

"Hari ini tujuh saksi, tapi karena waktunya pendek sehingga yang diperiksa baru satu, nanti yang lainnya diperiksa minggu depan," ucapnya.

Dalam dakwaannya, JPU Marinata mengatakan terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang.

Padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 wib saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas Mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

Keluarga Syok Ketika Mengetahui Jefri Nichol Dibekuk Polisi Gara-gara Pakai Narkoba

SIMAK 9 Fakta Satriandi, Mantan Polisi Jadi Gembong Narkoba, Lompat dari Lantai 8 dan Tewas Ditembak

Terjerat Narkoba, Sutradara Joko Anwar Bongkar Sifat Asli Jefri Nichol, Ada Komentar Elly Pical

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap JPU.

Saksi korban EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful.

Kemudian saksi korban bertemu terdakwa didepan ruang dosen pengajar lalu saksi korban berkata kepada terdakwa “pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul”.

"Terdakwa kemudian masuk kedalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap JPU.

Lanjutnya, didalam ruangan tersebut terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan saksi korban yang tengah berdiri.

Kata JPU, saksi korban berkata kepada terdakwa “maaf pak saya terlambat ngumpilin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul.”

"Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa diatas meja kerja terdakwa," kata JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa melangkahkan kakinya satu langkah mendekati tubuh saksi korban sembari memegang lengan kanan saksi korban sambil berkata lembut “kebiasaan kamu ya”.

Beber JPU, saksi korban menjawab “ya pak minta maaf”, namun tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri saksi korban EP sembari mengelus-elus dan dilanjutkan mengelus-ngelus dagu saksi korban sembari berkata “ ini apa?”.

Kata JPU, atas pertanyaan tersebut, saksi korban EP menjawab “jerawat pak”, lalu terdakwa memegang dagu saksi korban dengan tangan kirinya dan dilanjutkan dengan mengelus-ngelus pipi kanan dan kiri saksi korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved