Lingkungan Hidup
Dapat Surat Peringatan, Pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Jalan Terus
Mereka tak mengindahkan surat peringatan dari Pemerintah Kota Bekasi yang menyatakan ketidakpuasan atas kinerja mesin pengolah sampah perusahaan itu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
PT Nusa Wijaya (NW) Abadi selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir Sumurbatu milik Pemerintah Kota Bekasi bersikukuh melanjutkan proyek percontohan itu.
Mereka tak mengindahkan surat peringatan dari Pemerintah Kota Bekasi yang menyatakan ketidakpuasan dengan kinerja mesin pengolah sampah yang dimiliki perusahaan itu.
"Saya nggak peduli mau SP-2 mau SP-10, karena ini percontohan untuk seluruh Indonesia," kata Chief Executive Officer (CEO) Nusa Wijaya Industries Group, Teddy Sujarwanto pada Selasa (23/7/2019).
Nusa Wijaya Industries Group melalui anak perusahaannya PT Nusa Wijaya (NW) Abadi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam mengolah sampah menjadi tenaga listrik sejak 2016 lalu.
Pembangunan instalasi PLTSa ini murni menggunakan uang swasta, sehingga pemerintah daerah tidak mengeluarkan anggaran apapun.
Oleh NW Abadi, listrik yang berasal dari pembakaran sampah kemudian dijual ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi merasakan manfaatnya yakni tumpukan sampah masyarakat di TPA Sumurbatu otomatis berkurang.
Pada 7 Februari 2019 lalu, Kota Bekasi bersama pihak ketiga telah menguji coba mesin tersebut.
Kemudian pada 14 Maret dan 4 April, pemerintah kembali menguji coba pembangkit akan tetapi hasilnya belum memuaskan.
Hingga akhirnya, pada 23 April 2019 lalu, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan surat teguran pertama.
Hingga kini, petugas masih merampungkan beberapa komponen untuk rencana uji coba pada 3 Agustus 2019 mendatang.
"Sebenernya itu cuma ngecek-ngecek saja karena sudah selesai. Bahkan sudah diuji coba dari tahun 2017," ujar Teddy.
Menurut dia, surat peringatan yang diberikan itu tidak menjadi masalah bagi perusahaannya.
Dia justru berkelakar bila mesinnya tidak dipakai di Kota Bekasi, bisa dialihkan untuk daerah lain di sekitar Bekasi.
"Nggak dipakai di Bekasi, kan bisa dipakai di DKI dan Tangerang. Intinya bisa pakai di mana-mana, jadi nggak masalah buat saya," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Teddy juga menegaskan perusahaannya telah mengantongi FS (Feasibility Study/studi kelayakan) dan DED (Detail Engineering Design/proyek perencanaan fisik).
Sementara mengenai perizinan, kata dia, merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Kota Bekasi.
"Di izin itu tanggung jawab pemda, aturan tersebut sudah tertuang dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS)," katanya.
Teddy menargetkan, uji coba yang dilakukan pada 3 Agustus 2019 nanti sesuai permintaan Pemerintah Kota Bekasi akan berjalan sukses.
Presiden Direktur PT NW Abadi Tenno Sujarwanto menambahkan, pada 2020 mendatang setidaknya listrik yang bisa dihasilkan mencapai 9 MW.
Bahkan berdasarkan PKS antara lembaganya dengan pemerintah daerah, listrik yang dihasilkan nanti mencapai 34,6 MW.
"Untuk nilai investasi sekitar Rp 2 triliun dengan rincian 5,2 juta USD per 1 MW, sedangkan yang akan kita bangun nanti 34,6 MW. Nilai investasi ini lebih rendah dibanding negara lain yang bisa menembus sampai 10 juta USD per 1 MW," katanya.
Tenno menambahkan, pembakaran sampah ini menggunakan sistem Circulating Heat Combustion Boiler (CHCB).
Teknologi ini diklaim ramah lingkungan karena sampah yang dibakar dengan paduan air mencapai 1.200 derajat celcius, akan menghasilkan uap yang mampu menggerakan turbin generator.
Gerakan dari turbin itulah yang mampu menghasilkan listrik.
"Dengan suhu melebihi 1.200 derajat celcius, maka gas dioksin sisa pembakaran sampah secara otomatis akan menghilang," jelasnya.