Lingkungan Hidup

Dapat Surat Peringatan, Pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Jalan Terus

Mereka tak mengindahkan surat peringatan dari Pemerintah Kota Bekasi yang menyatakan ketidakpuasan atas kinerja mesin pengolah sampah perusahaan itu.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu Kota Bekasi. 

Dalam kesempatan itu, Teddy juga menegaskan perusahaannya telah mengantongi FS (Feasibility Study/studi kelayakan) dan DED (Detail Engineering Design/proyek perencanaan fisik).

Sementara mengenai perizinan, kata dia, merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Kota Bekasi.

"Di izin itu tanggung jawab pemda, aturan tersebut sudah tertuang dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS)," katanya.

Teddy menargetkan, uji coba yang dilakukan pada 3 Agustus 2019 nanti sesuai permintaan Pemerintah Kota Bekasi akan berjalan sukses.

Presiden Direktur PT NW Abadi Tenno Sujarwanto menambahkan, pada 2020 mendatang setidaknya listrik yang bisa dihasilkan mencapai 9 MW.

Bahkan berdasarkan PKS antara lembaganya dengan pemerintah daerah, listrik yang dihasilkan nanti mencapai 34,6 MW.

"Untuk nilai investasi sekitar Rp 2 triliun dengan rincian 5,2 juta USD per 1 MW, sedangkan yang akan kita bangun nanti 34,6 MW. Nilai investasi ini lebih rendah dibanding negara lain yang bisa menembus sampai 10 juta USD per 1 MW," katanya. 

Tenno menambahkan, pembakaran sampah ini menggunakan sistem Circulating Heat Combustion Boiler (CHCB).

Teknologi ini diklaim ramah lingkungan karena sampah yang dibakar dengan paduan air mencapai 1.200 derajat celcius, akan menghasilkan uap yang mampu menggerakan turbin generator.  

Gerakan dari turbin itulah yang mampu menghasilkan listrik.

"Dengan suhu melebihi 1.200 derajat celcius, maka gas dioksin sisa pembakaran sampah secara otomatis akan menghilang," jelasnya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved