Tetangga Pergoki dan Rekam Wanita Sudah Bersuami Selingkuh Hingga Berhubungan Intim di Ladang Tebu
Seorang wanita bersuami kepergok selingkuh di ladang tebu, dan bahkan nekat wanita hubungan intim di ladang tebu dengan pria lain tesebut.
"Informasi yang kami dapat, pasangan suami istri ini bercerai beberapa bulan lalu.
Kemudian karena tidak ada kesepakatan siapa yang berhak menempati, akhirnya sepakat bangunan rumahnya dirobohkan".
"Berdasarkan dari keterangan Hartono, orangtua Lindawati, tanah bangunan rumah tersebut miliknya.
Pembongkaran rumah karena sudah ada kesepakatan.
Dan dipastikan tak ada paksaan ataupun tekanan," jelas Arif.
Terkait isu yang mencuat di media sosial soal dugaan perselingkuhan sang istri, Arif mengaku tak tahu-menahu.
Apalagi, pihak keluarga juga tidak menceritakan perihal perceraiannya.
"Ketika kami mendatangi lokasi, suami istri tidak ada di tempat. Keluarga juga tidak tahu mereka pergi kemana," tegas Arif.
Suami Mengaku Hamili Wanita Lain, Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suami
Divonis karena bersekongkol melakukan pembunuhan, pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2019.
Keduanya yakni Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Rina dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Meo 15 tahun penjara.
Rina dan Meo dinyatakan bersalah telah bersekongkol dalam pembunuhan Andi Saputra (31), suami terdakwa Rina.
Ketua majelis hakim Aslan Ainin mengatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Mengadili terdakwa Mimin alias Meo dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," kata Aslan.