Kasus Makar
Jelang Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Kivlan Zein Surati Menhan Minta Bantuan
Sudah selayaknya Kivlan Zein mendapatkan hak yang sama dengan apa yang didapatkan oleh Mayjen (Purn) Sunarko yang mendapatkan pembebasan sementara.
Penulis: Feryanto Hadi |
Kuasa Hukum Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menyebutkan, sudah selayaknya Kivlan Zein mendapatkan hak yang sama dengan apa yang didapatkan oleh Mayjen (Purn) Sunarko yang mendapatkan pembebasan sementara.
Maka dari itu, selain menempuh upaya praperadilan, kuasa hukum telah mengirimkan sepucuk surat kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk meminta bantuan pembebasan sementara Kivlan.
"Ya hari ini sudah kita kirimkan, mudah-mudahan sore sudah ada di meja beliau," ujar Tonin ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Tonin bilang, dalam surat tersebut pihaknya menjelaskan mengenai kondisi yang terjadi sebenarnya.
• UPDATE Terkini, 2.670 Rekening Mandiri Ini Diblokir Bank, Sedot Uang setelah Saldo Tambah Otomatis
• Istri Pengusaha Radio Pasang Gambar Wanita Bali Tunjukkan Bagian Dada, Segera Dilaporkan Polisi
• Ramalan Zodiak Selasa 23 Juli 2019, Hari Taurus Senang, Aries Songsong Sukses, Pisces Khawatir Nih

Tonin menyebutkan bahwa Kivlan tidak pernah terlibat dalam rencana pembunuhan sejumlah tokoh termasuk tidak memiliki senjata api ilegal yang dituduhkan kepada Kivlan.
"Salah satu yang kita ngadu ke pak Ryamizard ya begitu. Pak kivlan kan beliau angkatan perang. Tahun 1973 beliau perang di Papua dan mendapatkan kenaikan pangkat dari kapten ke mayor. Pada 1982 dan 1983 beliau ke Tim-Tim juga, perang, dan mendapatkan kenaikan pangkat dari mayor ke Letkol."
Tonin berharap, dengan adanya surat itu, Ryamizard bersedia menjadi penjamin untuk pembebasan sementara Kivlan Zein.
"Jadi kami minta pak Ryamizard yang membawahi veteran perang agar beliau membantu Pak Kivlan Zein lah.
"Pak Sunarko oleh Pak Luhut saja diberikan jaminan. Padahal Pak Luhut kan bagian kemaritiman. Kenapa pak Kivlan tidak diberikan serupa kalau memang ada solidaritas," imbuhnya.
Di sisi lain, Tonin menambahkan bahwa ratusan alumni Akabri sebelumnya telah menandatangani surat untuk bersedia menjadi penjamin demi pembebasan Kivlan Zein.
• Tetangga Pergoki dan Rekam Wanita Sudah Bersuami Selingkuh Hingga Berhubungan Intim di Ladang Tebu
• Ahok Siapkan Nama untuk Bayi yang Dikandung Puput, Waktu Anak Kedua Terjadi Pergumulan Batin
• Berkelit Ditanya Kekasih, Pria Ubah Wajah Selingkuhan Pakai FaceApp: Maaf Sayang Lagi di Rumah Nenek

Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kejati DKI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kepemilikan senjata api dengan tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zein pada Jumat (5/7/2019) lalu.
Saat ini kata Argo pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Kejati DKI tersebut.
"Berkasnya sudah dikirim Jumat kemarin. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan jaksa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7/2019).
Jika sudah lengkap atau dinyatakan P-21 kata Argo maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan yakni berupa tersangka dan barang bukti.
Namun jika belum, maka penyidik akan melengkapinya sesuai petunjuk kejaksaan.
"Jadi belum ada rencana pemeriksaan lagi, tunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa," kata Argo.
Sebelumnya Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.(bum)
Laporkan Kadiv Humas Polri ke Propam
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pelaporan itu tercantum dalam surat tanda terima pengaduan bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN, tertanggal 17 Juni 2019.
Pengajuan itu dilakukan oleh perwakilan Kivlan Zen yang telah diberi kuasa, yakni pengacara bernama Julianta Sembiring.
Ada pun pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan Zen dalam kasus rencana pembunuhan tokoh nasional.
Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam oleh kepolisian, Selasa (11/6/2019).
Kuasa hukum Kivlan Zen Tonin Tachta Singarimbun menyebut, selain Iqbal, ada dua polisi lain yang turut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.
Mereka adalah Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Kompol Pratomo Widodo.
Tonin mengatakan, ketiganya menyiarkan berita bohong di mana kliennya disebut memiliki rencana pembunuhan tokoh nasional serta kepemilikan senjata api ilegal.
"Menyiarkan berita bohong melalui televisi, kan berita bohong membilang Kivlan Zen pemilik senjata api."
"Kedua, rencana pembunuhan. Kalau polisi enggak boleh begitu dong," ujar Tonin ketika dikonfirmasi, Senin (8/7/2019) malam.
Tonin menilai video pengakuan para tersangka yang menuduh kliennya adalah rekayasa.
Ia juga menyebut seharusnya konten yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak diungkap ke publik oleh aparat.
"BAP itu kan hanya di persidangan boleh dibuka, kalau membuka di luar persidangan artinya itu sudah otoriter."
"Kan kebenarannya belum bisa, nanti setelah di persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, polisi hingga kini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tidak kooperatifnya tersangka kasus hoaks, makar, serta kepemilikan senjata api ilegal itu, menjadi alasan penyidik.
"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
"Karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," sambungnya.
Ia mengungkapkan, polisi tengah menyelesaikan kasus yang menjerat Kivlan Zen satu per satu.
Untuk saat ini, kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya itu hampir selesai, yakni masuk tahap penyelesaian pemberkasan.
"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," tuturnya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu beralasan, proses penyidikan terhadap lebih dari satu kasus tak dapat dilakukan secara bersamaan.
Oleh karenanya, proses penyidikan atas kasus makar dan hoaks Kivlan Zen, akan menunggu tahapan sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Case by case dulu."
"Kalau misalnya sudah memiliki keputusan pengadilan yang tetap, baru kasus yang lain diproses. Artinya, menunggu satu kasus ini kelar dulu," jelas Dedi Prasetyo.
Peran Kivlan Zen
Sebelumnya, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran kunci Kivlan Zen, dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku, hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Tersangka KZ (Kivlan Zen) berperan memerintahkan HK dan AZ untuk mencari eksekutor,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
"Ia juga memberikan uang sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 150 juta kepada HK untuk mencari senjata api,” sambungnya.
Tak sampai di situ, KZ juga menyampaikan target operasi pembunuhan kepada tersangka lainnya, yaitu empat tokoh nasional dan satu pimpinan nasional.
KZ dikabarkan melakukan pertemuan langsung dengan HK, AZ, dan Y yang masih buron, di halaman parkir Masjid Pondok Indah.
“Pada April 2019 tersangka HK alias I, AZ, dan Y, melaksanakan pertemuan dengan KZ di halaman parkir Masjid Pondok Indah," ungkap Ade Ary.
"Menunjukkan foto pimpinan lembaga survei sebagai target operasi. HK juga menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang operasional bagi HK dan Y," paparnya.
"Untuk mengintai pimpinan lembaga survei tersebut dan sudah dilakukan di Jalan Cisanggiri,” terangnya.
“Hasil pengintaian mereka pun sudah disampaikan kepada tersangka A dan dilanjutkan kepada KZ,” imbuhnya.
Ade Ary juga mengungkapkan, uang 15 Ribu Dolar Singapura yang diberikan KZ kepada tersangka lain tersebut, didapat dari tersangka kedelapan berinisial HM.
HM juga diduga oleh pihak kepolisian memberikan dana langsung sebesar Rp 60 juta kepada tersangka HK, untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu.
“HM ditangkap di kediamannya di Pondok Indah pada 29 Mei 2019 lalu. Dari pemeriksaan, HM diduga memberikan dana kepada KZ untuk keperluan pembelian senjata api," beber Ade Ary.
"HM juga serahkan uang Rp 60 juta langsung kepada HK. Rp 10 juta untuk operasional, dan Rp 50 juta untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu,” ungkapnya.
Ade Ary menegaskan, hingga kini kepolisian masih terus mendalami peran HM yang diduga sebagai penyandang dana kerusuhan 21-22 Mei 2019.
“Kami sudah amankan barang bukti berupa telepon genggam dan ‘printout’ buku rekening,” jelas Ade Ary.
Bentuk Tim Khusus
Polri juga membentuk tim khusus untuk mencari sejumlah fakta soal kericuhan yang terjadi pada aksi 21-22 Mei lalu.
Polisi hingga saat ini masih mendalami sejumlah temuan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal menjelaskan, susunan tim investigasi khusus itu diketuai langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Moechgiyarto.
"Ini untuk menginvestigasi semua rangkaian peristiwa pada 21-22 Mei," kata Iqbal di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Iqbal berujar, tim tersebut bakal mengusut dari awal perencanaan hingga pecahnya kerusuhan pada 21 dan 22 Mei.
"Termasuk juga (mencari tahu sebab) sembilan korban meninggal dunia. Kami sedang bekerja untuk terus merangkai benang merahnya, mengerucut menjadi satu," beber Iqbal.
Polisi hingga saat ini sudah mengumpulkan sejumlah bukti yang terkoneksi dengan sejumlah tersangka yang sudah diamankan.
"Ada keterangan dari beberapa tersangka disuruh si A, B, C, D, tapi belum waktunya kami sampaikan, karena ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," terang Iqbal.
Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2018, yakni Kivlan Zein (KZ) dan Habil Marati (HM). (Vincentius Jyestha)