Berita Video
VIDEO: Komplotan Garong Modus Teriak Ban Kempes Diciduk Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan dari pengakuannya, kawanan ini sudah beraksi 6 kali di Jakarta selama 2019.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono konpers pengungkapan sejumlah kasus di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jumat (19/7/2019) sore.
"Yakni satu buah tas merk TUMI yang berisi uang tunai Rp.150 Juta, 1 unit handphone merk SAMSUNG note 8 dan 1 unit handphone merk SAMSUNG note 9," katanya.
Kemudian korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi hingga akhirnya membekuk 3 orang dari 8 pelaku.
"Dari tiga orang ini berhasil kami sita sebagai barang bukti sisa hasil kejahatan yakni uang Rp 5 Juta," kata Argo.
Atas aksinya para pelaku kata Argo dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kasus-di-subdit-resmob-polda-metro-jaya-j.jpg)