Jumat, 24 April 2026

Berita Video

VIDEO: Komplotan Garong Modus Teriak Ban Kempes Diciduk Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan dari pengakuannya, kawanan ini sudah beraksi 6 kali di Jakarta selama 2019.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono konpers pengungkapan sejumlah kasus di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jumat (19/7/2019) sore. 

"Yakni satu buah tas merk TUMI yang berisi uang tunai Rp.150 Juta, 1 unit handphone merk SAMSUNG note 8 dan 1 unit handphone merk SAMSUNG note 9," katanya.

Kemudian korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi hingga akhirnya membekuk 3 orang dari 8 pelaku.

"Dari tiga orang ini berhasil kami sita sebagai barang bukti sisa hasil kejahatan yakni uang Rp 5 Juta," kata Argo.

Atas aksinya para pelaku kata Argo dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.(bum)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved