Kata Juru Bicara Tomy Winata, Pengacara yang Aniaya Hakim Orangnya Kalem dan Sangat Sabar

RUANG Sidang Subekti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendadak ramai pada Kamis (18/7/2019) sore.

Penulis: |
istimewa
pengacara serang hakim PN Jakarta Pusat 

Upaya pelaporan itu, kata dia, sebagai efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali.

"Iya, kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi," cetusnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Sebagai pribadi, dia mengaku sudah memaafkan pelaku.

 ‎192 Calon Pimpinan KPK Jalani Uji Kompetensi, Ketua Pansel: Jangan Nyontek!

Namun, kata dia, secara kelembagaan ada proses hukum yang harus ditempuh.

Sebab, dia menegaskan, perbuatan D sudah masuk ke dalam kategori contempt of court atau membuat penghinaan terhadap lembaga peradilan.

"Kalau pribadi, saya mungkin bisa memaafkan, tetapi kalau lembaga ini sudah bicara masalah kelembagaan."

 Kuasa Hukum: Kenapa TPF Hilangkan Kasus Buku Merah dari Motif Penyerangan Novel Baswedan?

"Tentunya seperti itu. Itu termasuk Contempt of Court. Contempt of Court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," bebernya.

Berkaca dari kejadian itu, dia meminta, agar para kuasa hukum tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

Apabila tidak sepakat dengan putusan majelis hakim, maka dapat menempuh upaya hukum lainnya.

 Gara-gara Hal Ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat DKI Polisikan Politikus PSI Rian Ernest

"Untuk pembelajaran teman-teman advokat untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme."

"Kalau putusan kami itu pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang, kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu."

"Bagi yang keberatan silakan saja menggunakan upaya hukum," tambahnya.

 Dibangun Sejak 1934, Gedung Bekas Bandara Kemayoran Kini Pengap, Berdebu, dan Sampah Berceceran

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum berperkara

Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst, di ruang sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur mengonfirmasi insiden penganiayaan itu.

 BREAKING NEWS: Warga Bandung Tewas Ditabrak Saat Mengecek Ban di Tol Bandara, Pelaku Kabur

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved