Anak 8 Tahun Dianiaya Ayah Kandung, Diinjak-Injak Hingga Babak Belur, Warga: Diseret Seperti Kambing

Parahnya, sang ayah sempat ancam bunuh warga saat aniaya anak kandungnya tersebut, jika ada warga berani ikut campur.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota
Ilustrasi 

Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, Hen terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Hal itu sudah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Deddy mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo langsung menangkap Hen begitu mendapat laporan dari kakek korban.

Hen digelandang ke Mapolsek Sukoharjo di hari Selasa itu juga sekitar pukul 22.30 WIB.

Petugas mengamankan ikat pinggang dan gagang sapu yang dipakai untuk menganiaya korban.

Pihaknya juga telah memvisum dan rotgen korban.

Hasilnya, benar telah terjadi penganiayaan.

Advokasi Hukum LPA Pringsewu Siwi Lestari mengatakan, anak yang telah mengalami penganiayaan mengalami trauma yang cukup berat.

Kondisi tersebut, kata dia, juga dialami dua saudaranya.

Oleh karena itulah, pihaknya memberikan pendampingan terhadap korban.

Pekerja Sosial Dinas Sosial Pringsewu Oki Saputra mengatakan, pihaknya segera mengupayakan akses ke program anak terlantar.

Hal tersebut untuk mendapatkan bantuan pemenuhan hak dasar termasuk pendampingan proses hukum.

Korban juga telah mendapat pemeriksaan psikologis.

"Kalo dari segi sikologis anak, terlihat mengalami tekanan," ujarnya.

Menurutnya, itu tergambar ketika mendengar ada ayahnya, anak seperti ketakutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved