Rabu, 22 April 2026

Berita Jakarta

Pengemudi Jip Rubicon Negatif Narkoba dan Miras, Ini Penyebab Ia Tabrak Wanita Panitia Milo Run

Dari hasil tes urine terhadap pengemudi mobil Jeep Rubicon, Pramugraha Ditya Kusuma (25) alias PDK, dipastikan hasilnya negatif.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Capture Youtube Anak Motor Indonesia via Tribun Timur
Hasil tes urine terhadap pengemudi mobil Jeep Rubicon B 123 DAA, Pramugraha Ditya Kusuma (25) alias PDK, dipastikan hasilnya negatif. 

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, dari hasil tes urine terhadap pengemudi mobil Jeep Rubicon B 123 DAA, Pramugraha Ditya Kusuma (25) alias PDK, dipastikan hasilnya negatif.

PDK diketahui menabrak pemotor perempuan dari belakang di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kemudian menerobos garis finish lomba maraton Jakarta International Milo Run 2019 yang dibuat di kawasan Epicentrum, Minggu (14/7/2019) pagi.

Pengendara motor Yamaha NMAX yang ditabrak PDK adalah Lena Marisa, panitia lomba maraton Jakarta International Milo Run 2019 yang sedang bertugas di sana.

PDK sempat membawa korban yang luka memar dan lecet di sekujur tubuhnya ke RS MMC Kuningan. Namun PDK pergi dan meninggalkan korban di sana.

"Dari hasil tes urine, yang bersangkutan tidak dalam pengaruh alkohol juga narkoba," kata Nasir, Selasa (16/7/2019).

 Motor Matik Baru! New Honda X-ADV 150 Bakal Hadir di GIIAS 2019, Yamaha NMAX Terancam?

 Penyesalan Sunan Kalijaga Pernah Nikahkan Salmafina dengan Taqy Malik, Pemicu Pindah Keyakinan?

 Janda 40 Tahun Tidur Bareng Berondong 17 Tahun di Hotel, Ngakunya Ibu Kandung Saat Digerebek

Karenanya kata Nasir penyebab PDK menabrak sepeda motor yang dikemudikan Lena Marisa dari belakang kemungkinan besar seperti pengakuan PDK saat diperiksa polisi.

"Penyebabnya adalah faktor jarak dan sepeda motor yang berhenti mendadak, menurut pelaku," kata Nasir.

Nasir mengatakan pengemudi Rubicon mengaku sempat mengerem sebelum menabrak motor Yamaha NMAX yang berhenti mendadak di depannya.

"Tapi jaraknya tidak cukup untuk pengereman, sehingga mobil tetap menabrak motor. Sebab motor berhenti mendadak," katanya.

Meski begitu kata Nasir pihaknya tetap menetapkan Pramugraha Ditya Kusuma (25) alias PDK sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini. Sebab katanya menyebabkan seorang pemotor perempuan luka-luka dan motornya rusak.

Penetapan PDK sebagai tersangka kata Nasir setelah pihaknya memeriksa dan meminta keterangan yang bersangkutan pada Senin (15/7/2019).

 PRAMUGARI Bongkar Kelakuan Dirut Maskapai Ternama, Diminta Layani di Ranjang Jika Mau Terbang

 HEBOH Guru Honorer Tinggal di WC Sekolah Hingga Digaji Rp 350 Ribu Cair 3 Bulan Sekali, Ini Faktanya

"Pengemudi jipnya sudah ditetapkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas dengan dikenakan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Nasir, Rabu (16/7/2019).

Meski begitu katanya pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena dianggap koperatif dan mau bertanggungjawab atas perawatan luka korban dan kerugian materi yang dialami korban.

"Selain itu ancaman hukuman sesuai Pasal yang dikenakan hanya satu tahun penjara dan denda Rp 2 Juta," kata Nasir.

Nasir mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan mobil jip tersangka dan motor korban sebagai barang bukti.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved