Artis
Pengacara Nikita Mirzani Bantah Kliennya Lakukan Tindakan KDRT Terhadap Dipo Latief
"Iya dia (Dipo Latief) lapor penganiayaan, terus diperiksa dan ditunjukkan sebuah foto, tapi itu bukan Nikita yang melakukan."
Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Menurut Andi, status tersangka bintang film itu merupakan buntut laporan dari Dipo Latief pada beberapa waktu lalu.
"Ya benar (laporan Dipo Latief). Status Nikita menjadi tersangka beberapa minggu lalu," katanya.
Hingga berita ini ditulis, Nikita Mirzani belum bisa dikonfirmasi tentang kasus penetapan dirinya sebagai tersangka KDRT.
• Cara Mengatasi Ransel Sekolah Anak yang Terlalu Berat Agar Tidak Cedera Otot dan Tulang Bahu
Tahun lalu, Nikita Mirzani dilaporkan suami sirinya, Dipo Latief (45), ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dipo Latief membuat laporan ke pihak kepolisian, karena diduga mendapat tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penggelapan dari Nikita Mirzani.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamutuan, ketika ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
"Saat ini kami menangani laporan dari Saudara Dipo Latief ada dua laporan ya, pertama terkait penganiayaan atau KDRT. Kedua, penggelapan barang," ucap AKBP Stefanus Tamutuan.
Stefanus menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan dari dua laporan yang dibuat Dipo Latief terhadap wanita yang akrab disapa Niki itu.
"Keduanya dalam proses penyidikan kami saat ini. Untuk pelapor saksi dan terlapor sudah kita periksa," ucapnya.
• Ide Makan Siang Sederhana dan Sehat untuk Anak-anak Anda di Sekolah
"Kemudian ada ketidaksinkronan keterangan pelapor (Dipo Latief) dengan terlapor (Nikita Mirzani," tuturnya.
Namun, kata Stefanus, konfrontir dibatalkan karena Nikita Mirzani sebagai terlapor tidak bisa hadir, karena kondisi tubuhnya sedang tidak sehat.
"Konfrontir kami tunda sampai ada pemberitahuan dari kedua belah pihak kapan bisa dilaksanakan," ucapnya.
"(Pemeriksaan) Itu untuk kelengkapan dari berkas perkara yang sedang kami sidik. Secepatnya kita tentukan apakah dapat kirim ke kejaksaan atau belum," ucap Stefanus Tamutuan.