Kasus Korupsi

Pekan Depan Polda Metro Panggil Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kemah Kemenpora

Polisi bakal memeriksa Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kemah Kemenpora.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kemenpora di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018). (Foto arsip) 

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memeriksa Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kemah Kemenpora.

Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.

"Sekitar minggu depan lah, mungkin, akan kita panggil Ahmad Fanani," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Menurut Iwan, pihaknya telah mengantongi barang bukti yang cukup dan juga saksi-saksi untuk akhirnya menetapkan Fanani sebagai tersangka.

Semua sudah, sehingga polisi sudah lakukan gelar perkara dan kita sudah bisa memastikan bahwa ini tercukupi dua alat bukti terhadap yang bersangkutan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 TERUNGKAP Penampilan Anggun yang Sederhana Jadi Sorotan saat Pulang Kampung ke Kroya Cilacap

 Boy William Akan Nikahi Karen Hosea Anak Konglomerat Pemilik Hotel, Mal, Perumahan Mewah

 BREAKING NEWS: Jokowi Sudah Susun Kabinet, Katanya Bakal Banyak Menteri Lama yang Menjabat Lagi

"Maka, kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Iwan.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus menyusun berkas perkara Ahmad Fanani dari pemeriksaan sejumlah saksi di Yogyakarta.

"Kemarin pemeriksaan saksi di daerah baru selesai. Jadi, saat ini kita fokus pemberkasannya dan setelah itu pemanggilan yang bersangkutan atau tersangka," kata Bhakti.

Sebelumnya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana kemah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan tersangka eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, polisi sudah memeriksa 45 orang saksi.

Sejumlah saksi diketahui diperiksa penyidik di Yogyakarta.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

 Begini Kata Sule tentang Rumah Mewahnya: Banyak Teman-teman Syuting di Sini daripada di Hotel kan

 BERLAKU Secara Nasional! STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Simak 10 Syarat Perpanjangan STNK

"Namanya penyidik memeriksa yang masih dianggap kurang itu wajar. Diperiksa dimana tempatnya itu boleh saja," kata Argo.

"Sudah sebulan lebih penyidik memeriksa saksi sampai ke Jogja. Itu kita lakukan," kata Argo.

Ia menuturkan, terkait kasus dana kemah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan tersangka eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, ini pihaknya sudah memeriksa 45 orang saksi.

Dari sana katanya masih didalami kemungkinan adanya tersangka lain selain Fanani.

"Sudah 45 saksi diperiksa dalam kasus ini, termasuk saksi ahli juga sudah. Untuk tersangka lain belum ada, namun masih ada saksi lain yang akan diperiksa," kata Argo, Jumat (5/7/2019).

 Arab Saudi Serukan Boikot Liburan ke Turki dan Semua Produknya, Buntut Pembunuhan Jamal Khashoggi

Argo Yuwono menuturkan pihaknya telah menetapkan Wakil Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kegiatan tersebut dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang digelar di Candi Prambanan, Yogyakarta, 2017 lalu.

Penetapan Fanani sebagai tersangka kata Argo telah melalui gelar perkara.

"Sudah ditetapkan satu tersangka, berdasarkan gelar perkata. Ya, Ahmad Fanani," kata Argo, Rabu (26/6/2019).

Menurutnya ada kerugian negara sebesar Rp 1.752.663.153 atau Rp 1,7 Miliar dalam kasus ini.

Karenanya kata Argo penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/11093/VI/RES.3.3/2019/Datro, tanggal 24 Juni 20 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam SPDP tercantum tersangka atas nama Ahmad Fanani, yang merupakan eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah dan saat kegiatan merupakan ketua panitia.

Ia mengatakan kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia merupakan acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017.

Untuk kegiatan tersebut, kementerian menghibahkan dana anggaran sebesar Rp 5 Miliar.

Dana itu dibagikan kepada dua organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kemah tersebut, yakni Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor.

 Arab Saudi Serukan Boikot Liburan ke Turki dan Semua Produknya, Buntut Pembunuhan Jamal Khashoggi

Besar anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing pihak.

Pemuda Muhammadiyah menerima Rp 2 Miliar dan GP Ansor Rp 3 Miliar.

Kepolisian melakukan pengusutan adanya dugaan laporan penyelewengan dana kemah Pemuda Muhamadiyah atas laporan masyarakat.

Argo mengatakan, polisi sudah memeriksa saksi termasuk Ahmad Fanani dan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Adapun alat bukti permulaan kasus dugaan korupsi itu sudah dianggap cukup.

Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Dugaan penyimpangan dana baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah.

Sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, saat itu sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Namun, pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 Miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.

Kasus ini kata Argo sebelumnya sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada 21 Juni lalu.

Dalam waktu dekat kata Argo penyidik akan memanggil dan memeriksa Fanani sebagai tersangka. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved