Istri Pergoki Suami Berhubungan Badan dengan Adik Kandung, tapi Tak Berbuat Apa-apa karena Takut

MEMILIKI istri dan dua anak, tak membuat JN (30) menghentikan hubungan terlarangnya dengan NV (19), adik kandungnya sendiri.

Tribunnews.com
Ilustrasi 

MEMILIKI istri dan dua anak, tak membuat JN (30) menghentikan hubungan terlarangnya dengan NV (19), adik kandungnya sendiri.

JN bahkan tak segan-segan berhubungan badan dengan NV, di depan istrinya.

Hal ini dibenarkan oleh ayah kandung JN dan NV bersama keluarganya, ketika ditemui sejumlah wartawan di rumahnya di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

 Daftar Lengkap 192 Calon Pimpinan KPK yang Lolos Seleksi Administrasi

Menurut keterangan RB (60), ayah kandung JN dan NV, pihak keluarga telah lama mengetahui hubungan kakak beradik itu.

Namun, mereka tidak berani bertindak lebih lanjut.

Karena, JN melawan jika dinasihati dan diberikan penjelasan bahwa keakraban mereka merupakan perbuatan dosa.

 Kuasa Hukum Bilang Rizieq Shihab Oversytay di Arab Saudi karena Dicekal Pihak Tertentu di Indonesia

RB membenarkan kedua anaknya itu telah melakukan hubungan terlarang.

Menurutnya, NV adalah anak bungsu, dan ia mempunyai saudara kembar laki-laki.

Sejak lahir, NV diasuh oleh tetangganya.

 KPU Ingin Situng Gantikan Rekap Manual Sebagai Hasil Resmi Pemilu, Bawaslu Belum Diajak Ngomong

Sekitar Oktober tahun 2018 lalu, NV diserahkan kembali oleh tetangganya, untuk berkumpul bersama keluarga kandungnya.

Semenjak kembalinya NV bersama keluarga kandung, lanjut RB, mulailah tercium adanya hubungan terlarang di antara kakak beradik tersebut.

"JN sering datang ke rumah saya. Di rumah keduanya entah bercanda atau belajar berdua bersama adiknya, NV."

 Tidak Terima Divonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Minta Kamus Bahasa Indonesia Dibongkar Lagi

"Saya sudah sering menegur, tapi selalu dijawab 'enggak usah khawatir, kami ini kakak adik', jawab mereka," ungkap RB

JN, lanjutnya, telah berkeluarga dan memiliki dua anak.

JN yang bekerja sebagai petani, tinggal di Desa Talang Jerambah, Kecamatan Kotabumi Selatan.

 Janji Segera Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril, Jokowi: Akan Saya Selesaikan Secepatnya

NV juga sering main ke rumah kakaknya tersebut.

Bahkan, ketika di rumah JN, hubungan mesra JN dan NV kerap ditunjukkan di hadapan istri JN.

Bahkan, sang istri pernah memergoki JN sedang melakukan hubungan badan dengan NV.

 Kapten Persija Minta Bobotoh Contoh Jakmania Saat Macan Kemayoran Bertamu ke Bandung

Namun, istrinya tidak mampu berbuat banyak karena merasa takut kepada sang suami.

"Ya pernah dia (JN) membawa adiknya (NV) ke rumahnya di Talang Jerambah. Di sana kabarnya mereka pernah digerebek warga."

"Istrinya tahu hubungan terlarang suaminya dengan adik iparnya ini. Cuma ya dia juga tidak berdaya," jelas RB, Jumat (12/7/2019).

 ‎Parpol Pendukung Ramai-ramai Minta Jatah Menteri, Begini Respons Jokowi

Pernyataan itu juga dibenarkan RS (25), kakak perempuan NV dan adik JN.

Menurut RS, dirinya memang mencurigai sikap dan tingkah laku sang adik (NV) dan kakaknya (JN).

Bahkan, dirinya sering kali melihat antara kakak dan adiknya itu bercumbu dan bermesraan.

 BREAKING NEWS: Jokowi Sudah Susun Kabinet, Katanya Bakal Banyak Menteri Lama yang Menjabat Lagi

Selaku kakak perempuan, dirinya memberikan nasihat kepada dua saudaranya tersebut, bahwa yang mereka lakukan itu adalah perbuatan dosa yang sangat dilarang.

Namun, nasihatnya tidak pernah diindahkan oleh keduanya.

"Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya nasihati, tapi tidak diindahkan."

 Pesan Jaksa Agung kepada Baiq Nuril: Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi dan Dimasukkan ke Penjara

"Bahkan, bapak pernah memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar."

"Ketika bapak menegur dan memarahinya, malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi," beber RS.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, hubungan terlarang antara saudara kandung kembali terjadi di Tanah Air.

Kakak Adik Pisah Sejak Kecil, Setelah Dewasa Lakukan Hubungan Sedarah Hingga Hamil 8 Bulan

Kali ini, kasus itu terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

JN (30) dan NV (19) adalah kakak beradik yang dipisahkan sejak kecil oleh kedua orang tua mereka.

Setelah dewasa, keduanya terlibat hubungan sedarah alias inses.

 Setelah Lolos Seleksi Administrasi, Pekan Depan 192 Calon Pimpinan KPK Bakal Lakukan Ini

Hubungan terlarang itu baru 'tercium' saat NV mengandung anak JN.

Namun, pasangan inses ini telah pergi dari tempat tinggalnya di Kabupaten Lampung Utara.

Lalu keduanya pergi dari rumah, dan kabarnya saat ini, kata RS, kakak bersama adiknya itu sudah ada di daerah Kabupaten Mesuji.

 Sambil Menangis, Baiq Nuril Berharap Jokowi Berikan Amnesti Saat Putrinya Kibarkan Merah Putih

Karena, kabarnya NV telah mengandung anak dari JN.

"Saya dengar mereka kabur ke Mesuji. Adik saya (NV) sudah hamil delapan bulan."

"Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini."

 Sebelum Gasak Toko Emas di Tangerang, Dua Warga Malaysia Rampok SPBU, Lalu Beraksi Lagi di Negaranya

"Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," tuturnya.

Sementara, Puncoro Teguh, lurah di Kecamatan Kotabumi, juga membenarkan ada warganya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah.

"Informasi terkait itu langsung saya telusuri, dan benar pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik."

 BREAKING NEWS: Dua Perampok Toko Emas di Balaraja Tangerang Warga Malaysia

"Yang merupakan anak kandung dari Bapak RB, warga saya yang tinggal di RT 02 RW 01."

"Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah, karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu."

"Saya datangi rumah Pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini. Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," bebernya.

Tanggapan MUI Lampura

Mugofir, Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Lampung Utara mengatakan, hubungan terlarang antar-saudara kandung yang belum terjadi pernikahan, secara agama disebut perzinahan.

Hal ini dilarang dalam Agama Islam. Secara umum, baik terjadi antar-saudara kandung, atau kepada semua pihak dilarang, apalagi dengan sedarah.

Perzinahan dalam kasus ini terjadi dua pelanggaran, yakni hubungan keluarga dan zina yang dilarang agama.

 13 Polisi Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan KPK, Dosen dan Advokat Mendominasi

Secara sosial, jika terjadi kasus seperti ini, masyarakat tidak mau menerimanya. Bahkan, harus diusir ketika ada aksi terlarang.

Untuk kesehatan, inses akan mengakibatkan keturunan yang cacat dan idiot.

Peran orang tua dan tokoh agama sangat diperlukan. Hubungan inses harus dipisahkan dan tidak boleh dilanjutkan, apalagi dinikahkan.

 Dari Total 376 Pendaftar Calon Pimpinan KPK, Cuma 192 Orang yang Lolos Seleksi Administrasi

Peran agama juga sangat diperlukan, yakni tobat kepada Allah, dan tidak akan mengulangi perbuatan itu seumur hidup.

Juga, menyatakan permohonan maaf ‎kepada masyarakat dan keluarga. (Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved