Berita Video

VIDEO: Barbie Kumalasari Tidak Boleh Bertemu Galih di Polda, Hanya Pengacara

"Saya belum ketemu Galih. Tadi nunggu dibawah aja. Yang boleh ketemu kan cuma satu orang, pengacaranya saja," kata Barbie

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Kolase Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Galih Ginanjar dan istri sirihnya Barbie Kumalasari 

Meski sudah satu jam di dalam Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selebriti Barbie Kumalasari mengaku belum dapat bertemu dengan suaminya Galih Ginanjar, yang dijemput paksa penyidik dari salah satu hotel, Kamis (11/7/2019) subuh dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Galih sudah ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE soal pernyataannya tentang bau ikan asin yang dilaporkan mantan istrinya pesinetron Fairuz A Rafiq.

"Saya belum ketemu Galih. Tadi nunggu dibawah aja. Yang boleh ketemu kan cuma satu orang, pengacaranya saja," kata Barbie saat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019) siang.

Sebelumnya Barbie kembali mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019) siang.

Setelah sekitar satu jam berada si dalam gedung, Barbie keluar didampingi seorang perempuan, sekitar pukul 13.40.

Kepada wartawan yang menunggunya, Barbie mengatakan kedatangannya untuk kembali diperiksa terkait kasus bau ikan asin yang dilaporkan pesinetron Fairuz A Rafiq.

VIDEO: Pendiri Warkop DKI Rudy Badil Meninggal Dunia, Dibawa ke Rumah Duka Dharmais

VIDEO: Pria Tewas Membengkak di Pasar Minggu, Tetangga Cium Bau Busuk

VIDEO: Remaja Wanita Mau Bunuh Diri di Depok, Frustasi Dicekoki Narkoba dan Dicabuli

"Saya mau di BAP tambahan untuk Galih. Tapi tadi nunggu sekitar sejam, belum diperiksa. Jadi ini keluar mau makan aja dulu," kata Barbie.

Ia berjanji akan memberi keterangan ke wartawan terkait pemeriksaan dirinya.

Sebelumnya Barbie sudah dimintai keterangan terkait kasus ini, Rabu (10/7/2019).

Bersamaan dengan Barbie diperiksa juga dua terlapor yakni Rey Utami dan Pablo Benoa yang sudah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan pesinetron Fairuz A Rafiq, Kamis (11/7/2019).

Ketiga tersangka yang ditetapkan kata Argo adalah para terlapor yang sebelumnya sudah dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Mereka adalah Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benoa.

"Ya, sudah ditetapkan tersangka terhadap ketiganya. Tiga tersangka itu adalah pihak terlapor," kata Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (11/7/2019).

Mereka kata Argo dianggap penyidik memenuhi unsur dalam melakukan pelanggaran UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan tindakan asusila.

"Serta sudah ada dua alat bukti yang cukup," katanya.

Penetapan ketiga tersangka kata Argo setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Meski sudah ditetapkan tersangka, menurut Argo pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah menahan ketiganya atau tidak.

Seperti diketahui penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Pablo Benua dan Rey Utami sejak Rabu (10/7/2019) pukul 10.00 hingga Kamis (11/7/2019) dinihari. Sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa Galih Ginanjar pada Jumat (5/7/2019) lalu.

Kabar mengenai penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh kuasa hukum Pablo dan Rey, Farhat Abbas, Kamis pagi.

"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.

VIDEO: Polres Jakarta Utara Terima 500 Helm dari Masyarakat

VIDEO: Viral Tanah Retak di Pantai Tangerang, Malah Buat Lokasi Selfie

Farhat menambahkan bahwa status tersangka yang dikenakan oleh Rey dan Pablo adalah pukul 04.00 WIB atau setelah 17 jam diperiksa penyidik Ditreskromsus.

"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo. Mereka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE," katanya.

Meski sudah berstatus tersangka, katany, kliennya yakni Pablo dan Rey belum langsung ditahan. Hanya saja harus menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

"Belum ditahan. Ikuti saja prosesnya untuk Pablo dan Rey," ujar Farhat Abbas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap Galih Jumat lalu, terungkap bahwa Galih mengaku ingin mempermalukan mantan istrinya itu yakni Fairuz dengan mengatakan organ intimnya bau ikan asin.

"Dari keterangan saudara Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, ya memang intinya yang bersangkutan mengakui bahwa dia mengatakan seperti itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7/2019).

"Dia motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya itu. Intinya untuk mempermalukan. Makanya nanti kita akan memeriksa kembali siapakah yang mewawancarai dia, siapa yang merekam, siapa yang mengupload di youtube, semuanya dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," papar Argo.

Menurut Argo dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi yakni saksi pelapor, terlapor yakni Galih dan saksi ahli.

"Kita sudah memeriksa saksi, yaitu saksi pelapor dan saksi yang melihat, mengetahui dan mendengar. Ahli pun sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian hari Jumat kemarin sudah memeriksa saudara Galih," kata Argo.

Menurut Argo ada tiga pihak yang dilaporkan Fairuz A Rafiq dalam kasus ini.

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS, tanggal Senin 1 Juli 2019.

Tiga pihak yang dilaporkan Fairuz itu katanya adalah Galih Ginanjar Saputra, Rey Utami dan Pablo Benoa.

Galih Ginanjar adalah mantan suami Fairuz yang menyatakan hinaannya di akun youtube Rey Utami dan Pablo Benoa bahwa organ intim Fairuz bau ikan asin. Sementara Rey Utami dan Pablo Benoa adalah pemilik dan pengelola akun youtube yang menyebarkan dan menayangkan pernyataan Galih Ginanjar yang dianggap menghina Fairuz.

Ketiganya dilaporkan atas sejumlah Pasal dalam UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami Fairuz A Rafiq.

Galih Ginanjar menikah dengan Fairuz A Rafiq pada 5 Maret 2011. Pernikahannya berakhir pada 2014.

Selama tiga tahun pernikahannya, Galih-Fairuz dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.

Masalah antara Galih-Fairuz muncul ketika ada unggahan video di kanal YouTube Rey Utami.

Dalam video itu, Galih Ginanjar mengatakan bahwa bagian intim Fairuz A Rafiq 'bau ikan asin'.

Warganet pun berkomentar atas ucapan Galih Ginajar yang dianggap sebagai ucapan sampah.

Mereka menganggap suami Barbie Kumalasari itu tidak layak dan tidak pantas mengumbar masalah ranjangnya dengan mantan istrinya.

Sementara itu, suami Fairuz yang sekarang, Sonny Septian, naik pitam atas ucapan Galih Ginanjar.

Dia meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan publik atas ucapannya tersebut.

Namun, Galih Ginanjar tak kunjung mengucapkan maaf sehingga Fairuz dan Sonny membawa kasus itu ke ranah hukum. Mereka membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, Senin (1/7/2019).(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved