Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Tak Puas Divonis Dua Tahun Penjara, Bantah Lakukan Keonaran
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong."
Penulis: Feryanto Hadi |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong.
Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Joni bersama dua hakim anggota, yaitu Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih, Kamis (11/7/2019).
Sidang putusan itu berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga petang. Saat siang hari, sidang sempat ditunda selama satu jam untuk istirahat dan salat.
Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong," kata Hakim Joni saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ucapnya lagi.
• Sidang Putusan Kasus Penyebaran Berita Bohong Ratna Sarumpaet Ditunda Satu Jam
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet telah mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar hakim.
Cerita bohong Ratna Sarumpaet yang dipukuli hingga lebam tidak hanya disampaikan kepada staf dan keluarganya.
Menurut Hakim, Ratna melanjutkan cerita bohong itu saat bertemu dengan elite BPN dan Prabowo.
Status Ratna sebagai juru kampanye BPN, kata Hakim, membuat BPN dan Prabowo bereaksi.
• Ratna Sarumpaet Enggan Pikirkan Rencana Selanjutnya Jika Divonis Bersalah Kasus Hoax
Mereka berupaya memperjuangkan keadilan untuk Ratna Sarumpaet yang kemudian menggelar konferensi pers. Padahal cerita yang disampaikan Ratna adalah kebohongan.
Usai vonis dibacakan, hakim mempersilakan Ratna Sarumpaet untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/vonis-ratna1.jpg)