Berita Viral
Akui untuk Fantasi hingga Biayai Anak, Ini 5 Fakta Suami Jual Istri Sah Seharga Rp 2 Juta via Medsos
Marak kasus Suami jual istri sah, ternyata juga dilakukan oleh seorang pria di Sukomanunggal, Surabaya.
INFO PALING HIT
• Lowongan Kerja di Kapal BUMN untuk SMA/SMK dengan Gaji Minimal Rp 8 Juta
• Lowongan Kerja BUMN PT PELNI Untuk Lulusan SMA, Dibuka Besar-Besaran, Ini Cara Daftarnya
• Moeldoko: Rizieq Shihab Pulang Sendiri Saja, Kalau Enggak Bisa Beli Tiket Saya Beliin
BERITA VIDEO TERPOPULER
• VIDEO : Keren, Wanita Keturunan Indonesia Kawal Presiden AS Donald Trump
• VIDEO: Sule Duet Dengan Baby Shima, Lagu Dibuat Anaknya Sendiri
• VIDEO: Kedatangan Jemaah Haji Asal Indonesia di Jalur Cepat Bandara Madinah
4. Anak jadi alibi
Saat ditanya terkait alasannya menjual sang istri, MS mengaku untuk mencukupi kebutuhan sekolah anak-anaknya yang duduk di bangku SD.
"Biaya sekolah karena mereka punya dua anak, dalihnya membutuhkan biaya anak sekolah," tambah Ruth.
Perbuatan itu tersebut dilakukan MS bersama istrinya.
5. Polisi sita barang bukti
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang Rp 2 juta, tiga celana dalam, satu bra milik korban, serta surat nikah milik tersangka dan korban.
"Suami ini melakukan aktivitas seksual bersama-sama. Korban mengikuti suaminya, selain fantasi seksual juga material," pungkas Ruth.
Kasus serupa di Pasuruan
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seseorang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Dia berinisial ASA, ditangkap Sabtu (6/7/2019) malam di sebuah hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka diduga kuat menjual istrinya sendiri ke lelaki hidung belang.
• Viral Video Instagram, Dua Pengendara Saling Pukul di Jalan, Pria Ini KO Dipukul dengan Helm
• TERUNGKAP Meriam Bellina Awet Muda meski Sudah 54 Tahun, Perawatan Kecantikannya Bikin Ngilu
• Raffi Ahmad dan Nagita Bongkar Kelakuan Hotman Paris Pacari Meriam Bellina Berawal dari Taruhan
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Dari penangkapan tersangka ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti, satu potong sprei warna putih, dua potong sarung bantal warna putih, satu potong singlet warna biru dongker, satu unit HP samsung warna putih, uang tunai Rp 2,1 juta dan lainnya.