Kasus Bahar Smith
Divonis Tiga Tahun Bui, Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih Empat Kali Lalu Kumandangkan Takbir
BAHAR bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Saya ditangkap, saya dipenjara karena menjaga nasab habaib, menjaga kemurnian kesucian nabi Muhammad SAW, agar nasab para habaib selalu terjaga, dan agar selalu menjaga syarifah. Dan jikalau ada habib-habib palsu, maka mereka akan menikahi para syarifah, sedangkan syarifah tidak boleh menikah kecuali dari golongan kita. Karena kita ahlul bait memiliki ijtihad tersendiri dalam pernikahan.
• Ajukan Diri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Nalar Kemanusiaan Kita Harus Hidup
Karenanya, akhina Al Habib bin Abdurrahman Al Athos, kalau antum mendengar kabar ana ditangkap dan dipenjara karena kasus ini, maka sampaikan pada umat, bahwasanya, mereka rezim penguasa tidak bisa menjatuhkan ana dengan gunung, maka mereka akan menjatuhkan dengan kerikil. Oleh karenannya al fakir mengharapkan akhina Habib Abdurrahman Al Athos sampaikan ini kepada umat, InsyaAllah umat panjangkan umur antum, amin. Wassalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarakatu.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan karena korban saat di Bali mengaku sebagai dirinya.
"Alasan dari hasil pemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya. kemudian langsung dijemput paksa di rumah, langsung dilakukan penganiayaan, pukul 10-11 malam baru dikembalikan. Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," katanya dalam tayangan di Metro TV. (Daniel Andreand Damanik)