Senin, 20 April 2026

Berita Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh Ingin Legalkan Poligami, Begini Sikap Para Ulama

Pemerintah Provinsi Aceh berencana untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.

TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Arsip: Diskusi bertajuk 'Perempuan dan Politik: Bisakah Poligami di Indonesia Dilarang?', di Gado-Gado Boplo Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (15/12/2018). 

Pemerintah Provinsi Aceh berencana untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.

Niat Pemerintah Aceh berencana untuk melegalkan poligami mendapat dukungan dari para ulama di daerah itu.

Bahkan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan, pihaknya sangat setuju dan sependapat dengan rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.

"Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian kepada Antara, Sabtu (6/7/2019) di Meulaboh.

Menurutnya, dengan pengesahan tersebut maka akan mengembalikan keadaan di Aceh karena selama ini banyak terjadi nikah siri di kalangan masyarakat, sehingga hal tersebut merugikan satu pihak saja dalam hal ini kaum perempuan atau para istri.

 SEDANG Viral Ketik Monyet Cukur Rambut Muncul Foto Jokowi dan Donald Trump, Ini Penjelasan Google

 Hancurnya Hati Seorang Ibu Saat Suami Mengangkat Tengkorak Anaknya dari Mulut Buaya yang Memangsanya

 Tuntunan Ustadz Abdul Somad Saat Salat Sunat Ditepuk Pundak oleh Makmum dan Hukum Air Dibacakan Doa

Ulama memandang, upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami merupakan solusi terbaik.

Karena, hal itu akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat di Aceh.

Khususnya bagi kehidupan rumah tangga, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan mendapatkan status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun agama.

Misalnya, jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, maka yang dirugikan pasti kaum perempuan.

Bisa saja nantinya ketika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, maka akan terjadi persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya.

"Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik," kata Teungku Abdurrani Adian.

Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh.

Teungku Abdurrani juga berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh dan menyebabkan tidak adanya legalitas poligami.

Sebab, poligami itu tetap akan dilaksanakan oleh masyarakat yang menginginkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.

Teungku Abdurrani Adian mengatakan, di saat suatu peraturan dikeluarkan oleh pemerintah, pasti tidak akan memuaskan semua pihak khususnya pada kaum perempuan atau kalangan istri.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved