Gerindra Bilang Mustahil Sandiaga Uno Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta Lagi
Andre Rosiade angkat bicara terkait munculnya kembali isu Sandiaga Uno kemungkinan menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta lagi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia Maksimus Ramses Lolongkoe mengatakan, Sandiaga Uno ini masih bisa kembali mengisi jabatannya semula sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Hal tersebut bisa terjadi asalkan ada dukungan dari partai pengusung Anies-Sandi saat Pilkada 2017 lalu, yakni Gerindra dan PKS.
• Bomber Gereja di Sri Lanka Warga Setempat, Namanya Insan Seelawan, Bukan Insan Setiawan
"Sandiaga balik lagi ke DKI itu bisa saja kalau didorong (Gerindra dan PKS) ya. Tapi apakah Sandiaga mau begitu?" ucap Ramses, Sabtu (20/4/2019) lalu.
Namun apabila jika jabatan itu diambil lagi, ia menilai sama saja Sandiaga Uno turun kasta dari calon wakil presiden menjadi calon wakil gubernur.
"Dia itu sudah menjadi calon wakil presiden kan? Artinya posisi itu sangat tinggi. Kalau dia mau jadi wagub artinya turun kasta dong," urai Ramses.
• Ribuan Anggota Brimob dari Berbagai Daerah Dikerahkan ke Jakarta, Ada Apa?
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, aturan perundang-undangan tak menutup peluang Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu bisa terjadi seandainya nanti dalam hasil penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia tak terpilih sebagai wakil presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.
“Bisa saja, kenapa tidak? Tapi sangat tidak etis, mengingat partai koalisi sudah mengajukan dua nama ke DPRD Jakarta, tapi ditarik lagi dan dikirim nama baru,” ungkap Akmal.
• Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Bertambah Jadi 119 Orang
Sebelumnya, sudah ada dua nama kader PKS yang diajukan, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto ke DPRD, untuk menjadi wagub.
Akmal mengatakan, harus ada pertanggungjawaban politik partai koalisi kepada masyarakat Jakarta, jika ingin menarik dua nama yang sudah diajukan itu, lalu mengganti dengan nama baru.
“Harus ada argumentasi kuat yang disampaikan kepada masyarakat untuk melakukan itu, karena berkaitan dengan etika politik. Kalau pun mau dilakukan harus diulang dari pengajuan parpol,” jelasnya.
• PSI Nyatakan Siap Jadi Oposisi di DPRD DKI, Partai Nasdem Bilang Gagal Paham
Akmal mengatakan, tata cara pengajuan pengganti wagub ada dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 176
(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
• Sepuluh Polisi Gugur Saat Amankan Pemilu 2019, Ini Identitas Mereka
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.